Search This Blog

PKPU Segera Diundangkan, Pilkada Tetap Pakai Hasil Pemilu 2024

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PKPU Segera Diundangkan, Pilkada Tetap Pakai Hasil Pemilu 2024
Jun 13th 2024, 11:41, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Pilkada 2024 akan tetap menggunakan hasil Pileg 2024. Hal ini disampaikan Komisioner KPU, Idham Holik.

"(Menggunakan) Hasil Pemilu 2024," ujar Idham saat dihubungi, Kamis (13/6).

Idham juga mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah juga sedang digodok.

"Dalam waktu dekat Rancangan PKPU pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah segera diundangkan," ucap Idham.

Rancangan PKPU disebut akan memuat juga Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 terkait perubahan syarat batas usia Calon Kepala Daerah berusia 30 tahun sejak dicalonkan menjadi saat dilantik.

Namun, menurut Idham, putusan tersebut masih dikonsultasikan kepada pemerintah serta DPR. Sebelum nantinya masuk ke dalam rancangan PKPU Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Sebagaimana kewajiban, KPU akan berkonsultasi dengan Pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) terkait rencana penormaan materi Amar Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 dalam rancangan PKPU Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," pungkasnya.

Anggota KPU Idham Holik memberikan keterangan pers terkait persiapan pendaftaran pasangan capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Anggota KPU Idham Holik memberikan keterangan pers terkait persiapan pendaftaran pasangan capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, yang menyebut pihaknya melakukan harmonisasi PKPU soal putusan MA nomor 23/P/HUM/2024.

"Kalau pemerintah, biasanya kalau kita, kalau KPU sudah memutuskan dengan DPR ya pemerintah kan bukan bagian dari penyelenggara Pemilu. Kita ngikut aja," kata Tito kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/6).

Lebih jauh, Tito menegaskan bahwa pemerintah adalah bukan bagian dari penyelenggara Pemilu. Sehingga pemerintah hanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

"Tapi kalau dari sisi pemerintah, kita bukan penyelenggara Pemilu. Sesuai aturannya, aturan penyusunan PKPU itu diatur oleh KPU dengan berkonsultasi kepada DPR. That's it. Tidak melibatkan pemerintah," tandasnya.

Media files:
fxhxj86iifhwbhiaksek.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar