Feodalisme Baru Bernama Tapera Jun 10th 2024, 13:24, by Lambang Wiji Imantoro, Lambang Wiji Imantoro Nasib buruh bergaji UMR kian hari kian memilukan. Belum lama ini Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21/2024 (PP No 21/2024) tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satu aturan yang menjadi polemik ialah adanya pemotongan dalam bentuk iuran penghasilan bagi para pekerja baik Aparatur Sipil Negara, pekerja swasta, serta pekerja mandiri (Freelance) untuk kemudian pemotongan tersebut dialihkan pada rekening Tapera. Pada Pasal 5 PP 21/2024 ini dijelaskan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Iuran peserta Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi peserta pekerja dan penghasilan bagi pekerja mandiri. Besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja, yakni sebesar 0,5 persen oleh perusahaan dan dari upah pekerja sebesar 2,5 persen. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar