May 20th 2024, 10:39, by Dicky Adam Sidiq, kumparanNEWS
Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, memenuhi panggilan KPK, pada Senin (20/5). Rahmady akan dimintai klarifikasi terkait dengan harta kekayaannya yang dilaporkan dalam LHKPN.
Rahmady sudah berada di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 08.30 WIB.
Rahmady dilaporkan ke KPK terkait dugaan LHKPN tak wajar. Dia dilaporkan oleh pengacara kantor hukum Eternity Global Lawfirm, Andreas. Andreas menduga Rahmady tidak memasukkan seluruh harta kekayaan miliknya.
Merujuk situs KPK, LHKPN Rahmady pada periodik 2022 adalah sebesar Rp 6.395.090.149.
Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons dugaan kejanggalan harta anak buahnya tersebut. Dia langsung mencopot Rahmady dari jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta. Rahmady membantah ada yang tak wajar dalam LHKPN-nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar