Mar 20th 2024, 21:33, by Thomas Bosco Pandapotan, kumparanNEWS
Polri akan menerapkan pembatasan kendaraan pengangkut barang selama masa mudik Lebaran 1445 Hijriah. Penerapan ini akan berlaku selama 12 hari sejak tanggal 5-16 April 2024.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pembatasan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: SKB/67/II/2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/ 1445 Hijriah.
"Untuk ruas tol pada 5 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan 16 April 2024 pukul 08.00 WIB," ujar Trunoyudo kepada wartawan Rabu (20/3).
Selain tol, pembatasan juga diterapkan pada ruas non tol yang dilalui kendaraan pengangkut barang.
"Untuk ruas non tol pada 5 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan 16 April 2024 pukul WIB," tutupnya.
Namun untuk sejumlah truk yang mengangkut material penting seperti Sembako diperbolehkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar