Mar 20th 2024, 21:06, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak mengizinkan Kapolda menjadi saksi gugatan pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, tim hukum mengeklaim akan membawa seorang Kapolda menjadi saksi di MK.
"Yang pasti saya kecewa adalah Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi," kata Todung di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Todung mengatakan saat ini pihaknya mempersiapkan 30 orang saksi yang akan dihadirkan ke MK. Namun, ia enggan mengungkapkan apakah satu di antaranya merupakan seorang Kapolda.
"Kita ada saksi mungkin 30 (orang). Tapi tergantung MK akan menerima semua saksi, kita punya ahli ada 10, kembali kepada MK. Saya enggak mau menyebutkan siapa ya," ucap dia.
"Saya gak mau menyebut (apa benar ada Kapolda). tapi kita punya saksi cukup banyak. kita akan menyeleksi semuanya," tambah Todung.
Dalam pencarian saksi, Todung menyebut beberapa orang sempat merasa takut untuk bersaksi.
"Enggak (sulit) juga sih. kita punya, saksi tapi banyak juga saksi yang ketakutan. Tapi kan kita tentu gak bisa mendapatkan semua saksi yang ada. banyak yang ketakutan, tidak berani padahal mereka menyaksikan dan mengalami," tutup Todung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar