Search This Blog

Merasa Diintimidasi, Petani Kota Baru Laporkan Pemprov ke Polda Lampung

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Merasa Diintimidasi, Petani Kota Baru Laporkan Pemprov ke Polda Lampung
Mar 20th 2024, 20:45, by Almuhtarom, Lampung Geh

Penggusuran lahan garapan petani Kota Baru oleh Pemprov Lampung. | Foto: tangkap layar instagram/lbh.bandarlampung
Penggusuran lahan garapan petani Kota Baru oleh Pemprov Lampung. | Foto: tangkap layar instagram/lbh.bandarlampung

Lampung Geh, Bandar Lampung - LBH Bandar Lampung bersama Petani Kota Baru melaporkan Pemerintahan Provinsi Lampung ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama, pada Rabu (20/3).

Laporan tersebut didasari pada tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui BPKAD Provinsi yang menggusur lahan garapan petani seluas 2 hektare yang ditanami singkong menggunakan traktor bajak.

"Dugaan motif penggusuran tanam tumbuh lahan yang digarap saudari Tini diduga karena sdr. Tini merupakan aktor yang paling aktif dan vokal dalam memperjuangkan konflik lahan bersama warga di desa sindang anom," ujar Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi pada Lampung Geh.

Dugaan itu diperkuat oleh pernyataan perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang hadir saat melakukan pengecekan lahan bersama anggota Polda Lampung pasca laporan diterima.

"Upaya-upaya ini menguatkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Lampung melalui BPKAD adalah tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap perempuan pejuang Hak Asasi Manusia terlebih hari ini juga terdapat Laporan yang ditujukan kepada para Petani di Kota Baru," terang Sumaindra.

Puluhan petani Kota Baru bersama LBH Bandar Lampung mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan perbuatan Pemprov Lampung | Foto : Dok. LBH Bandar Lampung
Puluhan petani Kota Baru bersama LBH Bandar Lampung mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan perbuatan Pemprov Lampung | Foto : Dok. LBH Bandar Lampung

Sebelumnya petani penggarap Kota Baru sudah ada sejak tahun 1950-an. Penggarap yang mayoritas berasal dari 3 desa sekitar Kota Baru sudah melakukan penggarapan sejak tanah tersebut masih berstatus kawasan hutan. Saat itu lahan masih berstatus Kawasan Hutan Produksi Register 40 Gedong Wani yang ditetapkan sebagai kawasan hutan sejak zaman kolonial Belanda lewat Besluit Resident Lampung District No. 372 tanggal 12 Juni 1937.

Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan kebijakan pembangunan kota baru untuk pusat pemerintahan Provinsi Lampung di wilayah tersebut dengan rencana penggunaan lahan seluas 1300 Ha melalui Perda No. 12 tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009-2029. Namun pada faktanya hingga hari ini pembangunan Kota Baru justru mangkrak dan menggusur rakyat.

"Lahan yang baru saja ditanami singkong oleh petani digusur dengan menggunakan 3 traktor bajak yang dikawal oleh puluhan preman. Klaim gubernur terhadap pencapaian selama 4 tahun hanya menjadi lipserfis dengan fakta konflik agraria, penggusuran dan pemiskinan petani," tutupnya. (Al/Ansa)

Media files:
01hse1c8y90w14nceredv9fccr.png (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar