Keluarga eks Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga ikut main proyek di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Diduga, ada keterlibatan pengaturan proyek.
Hal ini terungkap dalam pertimbangan putusan etik Firli Bahuri yang dibacakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Firli dinilai melanggar etik terkait komunikasinya dengan Syahrul Yasin Limpo yang berperkara di KPK.
"Nota Dinas Nomor 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021 telah mencantumkan dugaan keterlibatan anak dari saksi Syahrul Yasin Limpo dan mantan suaminya serta saksi Muhammad Hatta dalam pengaturan proyek di Kementan," ungkap Dewas dalam pembacaan putusan etik Firli, Rabu (27/12).
Nota dinas No.117 dimaksud adalah nota atau disposisi dari Deputi Informasi dan Data (INDA) KPK yang disampaikan kepada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Dalam paparannya, Dewas KPK mengungkap bahwa KPK menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sapi, pungutan, serta jual beli jabatan di Kementerian Pertanian pada 9 Oktober 2020.
Pada Januari 2021, laporan ditindaklanjuti dengan pengumpulan informasi. Pengumpulan informasi itu diperpanjang pada Maret 2021.
Hasil dari pengumpulan informasi itu yang kemudian dilaporkan pada 27 April 2021 ke Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Yang dilaporkan adalah Nota Dinas Nomor 117 itu.
Pelimpahan itu sebagai bahan penyelidikan atas dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR di lingkungan Kementan TA 2019-2020. Laporan itu turut ditembuskan ke Pimpinan.
Pada angka 1 dan 3 dalam Nota Dinas Nomor 117 itu yang kemudian tercantum dugaan keterlibatan keluarga SYL. Namun, tidak disebutkan identitas mereka.
Dewas hanya mengatakan, bahwa dugaan adanya kasus sapi yang melibatkan anggota DPR itu diperkuat dengan keterangan beberapa saksi, termasuk pimpinan KPK.
"Fakta tersebut didukung dengan keterangan saksi Tomi Murtomo, saksi Dwi Kurniawan Puspo Adi, saksi Endar Priantoro, saksi Asep Guntur Rahayu, saksi Nawawi Pomolango, saksi Alexander Marwata, dan saksi Nurul Ghufron," ungkap Dewas.
Keluarga dan kuasa hukum SYL belum berkomentar terkait dugaan 'main proyek' ini.
Adapun fakta sidang ini kemudian dijadikan sebagai pertimbangan Dewas dalam menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri. Terbukti menjalin komunikasi dengan SYL, Menteri Pertanian kala itu.
Untuk Syahrul Yasin Limpo, ia sudah dijerat sebagai tersangka dan ditahan KPK. Dalam penyidikan ini, sejumlah anggota keluarga SYL dicegah ke luar negeri, mulai dari istri, anak, hingga cucu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar