Dec 27th 2023, 21:31, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Rabu (27/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.30 WIB.
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB," ujar Trunoyudo dalam keterangannya.
Dia menerangkan, penyidik menanyakan Firli seputar seluruh aset miliknya dan keluarganya. Termasuk harta benda lainnya yang tak dilaporkan dalam LHKPN.
"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," sambung dia.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan lainnya dari Firli soal penambahan saksi meringankan. Namun belum dijelaskan siapa saja saksi meringankan baru yang diajukan Firli.
"Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari ini adalah adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," jelas Trunoyudo.
Sejauh ini sudah ada 4 orang saksi yang diajukan Firli sebagai saksi meringankannya. Mereka ialah Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita, dan Alexander Marwata. Dari 4 nama itu, hanya Alexander yang menyatakan keberatan.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, pihaknya kini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penyelesaian berkas perkara ini
"Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU," pungkasnya.
Dalam sidang etik di Dewas KPK, terungkap ada 7 aset Firli yang tak dilaporkan dalam LHKPN. Berikut daftarnya:
Essence Darmawangsa Apartemen Unit ET2-2503 pada bulan April 2020;
Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dengan luas 306 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021;
Sebidang tanah di Desa Cikaret Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi dengan luas 2.727 m2 melalui Akta Jual Beli Nomor 359/2021 tanggal 01 Desember 2021;
Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan luas 2.052 m2, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022;
Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2198 di Sukabangun - Palembang dengan luas 520 m2 tahun 2021;
Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2196 di Sukabangun - Palembang dengan luas 1477 m2 tahun 2021;
Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik 2366 di Desa Sinduharjo - Sleman dengan luas 532 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar