Search This Blog

Kejagung Tangani Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Rp 29 T Lebih Selama 2023

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejagung Tangani Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Rp 29 T Lebih Selama 2023
Dec 31st 2023, 10:37, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Kejagung
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani banyak kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang jumlahnya cukup fantastis. Sepanjang 2023, tercatat kasus korupsi yang ditangani, jumlah kerugian negara mencapai Rp 29 triliun lebih.

"Sepanjang 2023, Bidang tindak pidana khusus telah menangani beberapa perkara dengan total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara di antaranya senilai: Rp 29.983.884.854.798, USD 5.394.020, SGD 364.200, EU 4.290, RM 52.638, W24.000, PF56," ungkap Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/12).

Penanganan perkara korupsi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidum) tersebut meliputi penyelidikan, 1.674 perkara; penyidikan, 1.462 perkara; penuntutan, 1.766 perkara; dan eksekusi 1.699 perkara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Kejagung
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Kejagung

Adapun penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp 14.034.076.735 dengan rincian: pra-penuntutan, 104 perkara perpajakan; penuntutan, 111 perkara perpajakan; dan 3 perkara TPPU, serta eksekusi sebesar 63 perkara.

Lalu, penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370.

Tumpukan uang sitaan dalam pecahan rupiah dan mata uang asing tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang diekspose Kejagung, Selasa (30/8/2022). Foto: Hedi/kumparan
Tumpukan uang sitaan dalam pecahan rupiah dan mata uang asing tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang diekspose Kejagung, Selasa (30/8/2022). Foto: Hedi/kumparan

Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU dengan rincian sebagai berikut:

  • Denda, sebesar Rp 13.103.684.273,32

  • Uang pengganti, sebesar Rp 211.377.000

  • Hasil lelang, sebesar Rp 1.520.419.356

  • Biaya perkara, sebesar Rp 671.500

"Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa di mana pun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2023 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum," imbuh Sumedana.

Media files:
01hjyty09qnz1d9mpv6t4jsza7.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar