Search This Blog

Aset Rampasan Berupa Emas Milik Eks Rektor Unila Karomani Dilelang oleh KPK

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Aset Rampasan Berupa Emas Milik Eks Rektor Unila Karomani Dilelang oleh KPK
Sep 17th 2023, 17:50, by Galih Prihantoro, Lampung Geh

Mantan Rektor Universitas Lampung Karomani saat dieksekusi ke Lapas Rajabasa, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Mantan Rektor Universitas Lampung Karomani saat dieksekusi ke Lapas Rajabasa, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh

Lampung Geh, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui KPKNL Jakarta III melelang sejumlah aset rampasan milik terpidana korupsi yakni Karomani mantan Rektor Universitas Lampung.

Adapun aset yang akan dilelang berupa berupa 2 keping emas 2 gram, 1 keping emas 0,5 gram, 24 keping emas 100 gram, 1 keping emas 25 gram, 8 keping emas 10 gram, dan 1 keping emas 5 gram.

"KPK melalui KPKNL Jakarta III akan kembali melakukan lelang barang rampasan negara sebagai upaya optimalisasi asset recovery dari barang rampasan tindak pidana korupsi," tulis KPK dalam keterangan resminya melalui Instagram, dikutip Minggu (17/9).

KPK melelang aset rampasan berupa emas milik eks Rektor Universitas Lampung, Karomani. | Foto : Dok. KPK RI
KPK melelang aset rampasan berupa emas milik eks Rektor Universitas Lampung, Karomani. | Foto : Dok. KPK RI

Proses lelang ini dilakukan setelah Karomani dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, terkait suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung Tahun 2022.

Dalam proses lelang ini, KPK mengumumkan, masyarakat yang hendak mengikuti lelang bisa melalui tautan lelang.go.id.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021, pengurusan barang rampasan negara dilakukan melalui mekanisme penjualan dengan cara lelang.

Namun, jika barang rampasan tidak laku dalam pelelangan, atau diperlukan pengelolannya dengan tidak melalui mekanisme penjualan, maka dapat dilakukan pengelolaan barang rampasan negara.

Pengelolaan barang rampasan negara meliputi penetapan status penggunaan, pemindahtanganan atau hibah, pemanfaatan, pemusnahan, hingga penghapusan.

Diketahui, eks Rektor Universitas Lampung Karomani divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (25/5) lalu.

Selain dikenakan pidana kurungan penjara, Karomani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 400 juta rupiah.

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Rektor Unila periode 2020-2022 tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap hakim.

Jika harta benda terdakwa Karomani tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun penjara. (Lih)

Media files:
01haha4km1312p05c1ybtaceg9.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar