Aug 5th 2023, 17:19, by Berita Terkini, Berita Terkini
Apa itu IPDN? IPDN adalah singkatan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri, perguruan tinggi kedinasan yang berada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan merupakan penyelenggara pendidikan kepamongprajaan.
IPDN, salah satu perguruan tinggi kedinasan yang diminati calon mahasiswa. Sebelum mendaftar IPDN, sebaiknya mencari tahu terlebih dahulu fakultas yang diminati serta syarat pendaftarannya.
Mengenal IPDN dan Fakultasnya
IPDN, lembaga pendidikan kedinasan yang bertujuan mencetak kader pemerintahan, baik tingkat daerah maupun pusat. Mengutip buku Panduan Lengkap Masuk Sekolah Kedinasan oleh M.Arif Ahsan (2023: 74), IPDN adalah sekolah ikatan dinas dengan lama pendidikan selama 4 tahun.
Berdasarkan situs resmi IPDN, ipdn.ac.id, IPDN memiliki 3 fakultas, yaitu Fakultas Politik Pemerintahan, Fakultas Manajemen Pemerintahan, dan Fakultas Perlindungan Masyarakat. Program studi dari masing-masing fakultas adalah sebagai berikut:
1. Fakultas Politik Pemerintahan
Fakultas Politik Pemerintahan di IPDN memiliki program studi sebagai berikut:
Program Studi Politik Indonesia Terapan
Program Studi Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat
Program Studi Kebijakan Publik
2. Fakultas Manajemen Pemerintahan
Fakultas Manajemen Pemerintahan di IPDN memiliki program studi sebagai berikut:
Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah.
Program Studi Keuangan Publik
Program Studi Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik
Program Studi Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan
3. Fakultas Perlindungan Masyarakat
Fakultas Perlindungan Masyarakat IPDN memiliki program studi sebagai berikut:
Program Studi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Program Studi Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik
Program Studi Praktik Perpolisian Tata Pamong Praja
Syarat Pendaftaran IPDN
Persyaratan pendaftaran IPDN dibagi menjadi persyaratan umum, persyatan administrasi, dan persyaratan lain-lain. Berdasarkan website spcp.ipdn.ac.id, syarat pendaftaran IPDN adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia
Minimal berusia 16 (enam belas) tahun dan maksimal berusia 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023.
Tinggi badan minimal 160 cm bagi pria dan minimal 155 cm bagi wanita.
2. Persyaratan Administrasi
Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) dengan nilai rata-rata ijazah minimal 7,00 dan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 untuk pendaftar Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Bagi pendaftar dengan ijazah luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/surat persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Berdomisili minimal 1(satu) tahun di Kabupaten/Kota pada provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tempat mendaftar yang dibuktikan dengan KTP elektronik, KK, dan Surat Pindah (jika pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili.
Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat yang berwenang.
Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi pendaftar OAP yang ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui kepala distrik pada kabupaten/kota tempat mendaftar yang dibuktikan dengan cap/stempel basah .
Pakta integritas tahun 2023.
Alamat e-mail aktif.
Pasfoto ukuran 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
3. Persyaratan Lain-Lain
Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
Tidak bertindik atau bekas bertindik di telinga atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan adat/agama.
Tidak bertato.
Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.
Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan.
Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya secara tidak hormat.
Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:
Tidak diperkenankan mengundurkan diri.
Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
Bersedia diangkat sebagai CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat pendidikan.
Bersedia menaati semua peraturan yang berlaku di IPDN.
bersedia diberhentikan sebagai praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
Itulah informasi mengenai apa itu IPDN, Institut Pemerintahan Dalam Negeri serta fakultas dan syarat pendaftarannya. Semoga dapat bermanfaat bagi calon pendaftar IPDN. (IND)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar