Search This Blog

MA Diminta Segera Baca Putusan Gugatan Terhadap Aturan Eks Terpidana Jadi Caleg

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
MA Diminta Segera Baca Putusan Gugatan Terhadap Aturan Eks Terpidana Jadi Caleg
Aug 14th 2023, 11:00, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana usai memberikan berkas uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/6/2023).  Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana usai memberikan berkas uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/6/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Mahkamah Agung (MA) didesak untuk segera membacakan putusan atas uji materi terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 dan 11/2023. Gugatan tersebut dilayangkan oleh dua eks komisioner KPK dan koalisi masyarakat sipil.

Aturan tersebut digugat karena dianggap memberikan 'karpet merah' bagi mantan terpidana bisa menjadi caleg tanpa harus menunggu masa jeda lima tahun sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/2022 dan 12/2023.

Gugatan itu diajukan pada 12 Juni 2023, tetapi hingga saat ini belum ada putusan MA atas penyelesaian pengujian PKPU tersebut.

"Kami mendesak MA segera memutuskan uji materi yang diajukan oleh para Pemohon sesuai dengan Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011," kata salah satu perwakilan pemohon, peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pada Senin (14/8).

Kurnia mengatakan, dalam Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu, disebutkan bahwa MA harus memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari sejak permohonan diterima.

"Atau pada tanggal 28 Juli 2023. Sehingga, permohonan yang diajukan oleh para pemohon seharusnya sudah diputuskan oleh MA," kata Kurnia.

Terlebih, lanjut Kurnia, MA juga tidak bisa memalingkan diri dari kewajiban untuk memeriksa dan memutus permohonan ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Hal itu sebagaimana mandat Pasal 5 ayat (2) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil.

"Putusan MA atas uji materiil terhadap dua PKPU bermasalah ini sangat penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan keadilan, mengingat Daftar Calon Sementara untuk anggota legislatif akan diterbitkan oleh KPU pada 19 Agustus 2023 mendatang," ucapnya.

"Jika hingga waktu tersebut MA tidak kunjung mengeluarkan putusan, maka para mantan terpidana khususnya kasus korupsi yang belum melewati masa jeda 5 tahun berpotensi lolos proses verifikasi," sambungnya.

Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock
Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock

Adapun gugatan uji materi ini sudah diajukan pada tanggal 12 Juni 2023 lalu, oleh:

  • Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015, Abraham Samad;

  • Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019, Saut Situmorang;

  • Indonesia Corruption Watch; dan

  • Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, serta Transparency International Indonesia.

Mereka tak setuju dengan PKPU 10/2023 dan 11/2023 karena dianggap tidak sejalan dengan semangat antikorupsi.

Penolakan terhadap PKPU tersebut juga disuarakan oleh 8 eks komisioner KPK lainnya. Mereka adalah:

  • Erry Riyana Hardjapamekas (Komisioner KPK 2003-2007)

  • Haryono Umar (Komisioner KPK 2007-2011)

  • Moch Jasin (Komisioner KPK 2007-2011)

  • Mas Achmad Santosa (Komisioner KPK 2009)

  • Busyro Muqoddas (Komisioner KPU 2010-2014)

  • Bambang Widjojanto (Komisioner KPK 2011-2015)

  • Adnan Pandu Praja (Komisioner KPK 2011-2015)

  • Laode M Syarif (Komisioner KPK 2015-2019)

Media files:
01h2qf6mbgvjjn3g8cy9x7qyhj.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar