Aug 5th 2023, 06:43, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS
Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nusantara tengah digarap oleh pemerintah. Terdapat sejumlah perubahan kebijakan yang ditetapkan di IKN, salah satunya menyangkut luas dan batas wilayah.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, luas IKN yang berlokasi di Kalimantan Timur ini diperlukan penyesuaian, sehingga wilayah dipastikan akan berkurang.
"Kita perlu melakukan penyesuaian-penyesuaian. Jadi yang tadinya luas wilayahnya 256.000 (hektare), menjadi 252.000 (hektare) sekarang. Jadi ada penyempitan luas wilayah," kata Ida dalam diskusi panel di acara Konsultasi Publik RUU Perubahan UU IKN yang dipantau daring, Jumat (4/8).
Ida menuturkan, perubahan luas dan batas ini berhubungan dengan pengelolaan terpadu habitat pesut, flora, dan fauna di sekitar Pulau Balang. Perubahan tersebut berdampak pada tata tata ruang kawasan serta relokasi dan konsolidasi tanah dan memerlukan penguatan-penguatan dalam pelaksanaannya nanti.
Ida mengatakan, UU IKN ini belum memuat hak-hak masyarakat dalam kepemilikan tanah. Kondisi ini pun pada akhirnya berpotensi menimbulkan masalah besar. Selain itu, UU eksisting juga belum membahas kepemilikan aset pertanahan Otorita IKN.
"Seperti yang disampaikan Pak Wakil Kepala (OIKN) tadi, bahwa dalam pengurusan aset dalam penguasaan ini sangat panjang, sehingga ini butuh penguatan-penguatan," ujarnya.
Wakil Kepala Otorita Ingatkan IKN Bisa 'Tenggelam' Tanpa Infrastruktur Dasar
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Dhony Rahajoe menyampaikan ibu kota baru berpotensi 'tenggelam' dan ditinggalkan warga. Hal ini ia katakan langsung kepada Presiden Jokowi usai pelantikan Otorita IKN.
"Satu bulan setelah dilantik di Bogor saya katakan di depan Pak Presiden. 'Pak mohon maaf, saya punya pengalaman bangun lima kota tapi di swasta. Kalau pendekatan pembangunan seperti saat itu, membangun bendungan, istana, kantor, masjid, jalan, drainase, saya katakan kota ini akan 'tenggelam'," kata Dhony dalam sambutannya di acara Konsultasi Publik RUU Perubahan UU IKN yang dipantau daring pada Jumat (4/8).
Observasi Dhony ini berangkat dari pengalamannya melihat perkembangan pembangunan kota baru seperti Putrajaya di Malaysia, Sejong di Korea Selatan, Canberra di Australia dan Brasilia di Brasil.
"Ini mati tenggelam karena orang-orangnya enggak mau tinggal. 30 menit tol Balikpapan-IKN, itu ASN sudah biasa," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar