Search This Blog

Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Triliun terhadap Mahfud MD

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Triliun terhadap Mahfud MD
Jul 23rd 2023, 10:34, by Muhammad Luthfi Humam, kumparanNEWS

Plt Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/5/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Plt Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/5/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan Rp 5 triliun yang dilayangkan kepada Menko Polhukam, Mahfud MD. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Hendra Effendi.

"Hari Kamis ya (dicabut gugatannya), tanggal 20. Jadi kemarin itu yang mencabut kawan-kawan ya, yang cabut kita dari kuasa hukum karena permohonan dari klien kita (Panji Gumilang) ya, karena memang mungkin ada perkembangan berkaitan tergugat dalam hal ini Prof Mahfud MD," kata Hendra saat dihubungi pada Minggu (23/7).

"Karena kan beliau prinsipnya sama-sama alumni dari HMI," sambungnya.

Kendati begitu, Hendra tak menampik bahwa permohonan pencabutan gugatan itu hasil pertemuan atau pembicaraan antara Panji dengan Mahfud MD.

"Barangkali, ya, sudah ada pembicaraan seperti apa saya kurang paham. Intinya itu hak klien kami, kalau pun itu ada pembicaraan sebagaimana itu hak klien kami, kami enggak mau terlalu dalam ikut campur," pungkasnya.

Panji Gumilang setelah diperiksa Bareskrim Polri.  Foto: Thomas Bosco/kumparan
Panji Gumilang setelah diperiksa Bareskrim Polri. Foto: Thomas Bosco/kumparan

Sebelumnya, dalam gugatan Panji, Mahfud diminta membayar Rp 5 triliun atas pernyataannya yang dinilai berisi fitnah. Belum diketahui pernyataan Mahfud yang mana yang dijadikan dasar gugatan oleh Panji.

Mahfud adalah menteri yang ditugaskan untuk menyelesaikan polemik Ponpes Al-Zaytun. Dia sering berbicara menjelaskan perkembangan kasus tersebut.

Gugatan perdata tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Dilihat dari SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut dilayangkan pada 17 Juli 2023. Panji meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dalam petitumnya.

"Menyatakan Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statemen-statemennya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)," begitu bunyi petitum Panji.

"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian: a. Materiil sebesar Rp 5. (lima rupiah) dan b. Immateriil sebesar Rp 5.000. 000 000.000. Total kerugian sebesar Rp. 5.000.000.000.005," bunyi petitum lainnya.

Media files:
01h1138dv7svxjh5fwk6bt7npd.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar