Search This Blog

Masa Transisi Endemi COVID-19, Naik Transportasi Publik Kini Tak Wajib Bermasker

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Masa Transisi Endemi COVID-19, Naik Transportasi Publik Kini Tak Wajib Bermasker
Jun 10th 2023, 06:12, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Sejumlah penumpang menggunakan masker saat beada di dalam kabin pesawat Lion Air.  Foto: Lion Air
Sejumlah penumpang menggunakan masker saat beada di dalam kabin pesawat Lion Air. Foto: Lion Air

Kehidupan semakin menuju 'normal' setelah pandemi COVID-19 terus mereda. Terbaru, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur terkait protokol kesehatan. Kini, naik transportasi publik seperti kereta hingga pesawat, tak lagi wajib pakai masker.

Surat Edaran tersebut bernomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi COVID-19 yang dikeluarkan Satgas COVID-19. SE tersebut ditandatangani pada 9 Juni 2023.

Isinya, menyebutkan bahwa bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, vaksinasi booster hingga memakai masker tak lagi menjadi syarat wajib.

Kementerian Perhubungan juga akan mengikuti aturan dalam Surat Edaran tersebut.

"Betul (masker dan vaksin booster tak wajib)," kata Juru bicara Kementerian perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi, Sabtu (10/6).

"Dengan terbitnya SE Satgas No 1 Tahun 2023, Kemenhub akan menyesuaikan dengan aturan baru tersebut," sambung dia.

Namun demikian, aturan tersebut belum diterapkan. Kemenhub akan terlebih dahulu merevisi Surat Edaran Kemenhub sebelumnya, untuk kemudian dibagikan kepada operator. Surat Edaran tersebut akan diterbitkan secepatnya.

"Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Segera setelah terbit, akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan di lapangan," pungkas Adita.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. Foto: Akbar Maulana/kumparan
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. Foto: Akbar Maulana/kumparan

Melalui SE Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi COVID-19, Satgas COVID-19 menegaskan bahwa penggunaan masker hingga vaksin booster kini hanya merupakan anjuran bagi pelaku perjalanan. Berikut anjuran-anjuran prokes dalam SE tersebut:

Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:

  • Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

  • Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

  • Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

  • Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

  • Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

  • Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.

  • Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Media files:
d6iucfqtgzvneqibqbrr.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar