Search This Blog

Gubernur Sumsel Usul Tilang Manual Kembali Diberlakukan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Gubernur Sumsel Usul Tilang Manual Kembali Diberlakukan
May 10th 2023, 19:04, by Abdullah Toriq, Urban Id

Gubernur Sumsel Herman Deru saat berada di kantornya, Foto : Abdul Toriq/Urban Id
Gubernur Sumsel Herman Deru saat berada di kantornya, Foto : Abdul Toriq/Urban Id

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengusulkan ke Polri untuk dapat memberlakukan kembali tilang manual atau konvesional ke pengendara yang melanggar lalu lintas.

Usulan tersebut disampaikan Deru sehubungan dengan meningkatnya kecelakaan lalu lintas yang ada di Palembang terutama yang disebabkan kendaraan angkutan barang.

"Saya minta sampaikan ke Polri, tilang konvensional atau manual di hidupkan lagi. Karena orang nggak akan takut kalau nggak di tilang," kata dia, Rabu (10/5).

Apalagi dirinya juga telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 180/KPTS/DISHUB/2023 tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Penertiban Perizinan Laik Kendaraan.

Dalam SK tersebut Gubernur Sumsel meminta aparat terkait segera melakukan sosialisasi, pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Palembang yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan serta penertiban kendaraan Lebih Dimensi Over Loading (ODOL).

"Saya minta Pemkot Palembang untuk segera melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan laik jalan kendaraan bermotor dan angkutan barang, yang beroperasi di Kota Palembang secara terpadu bersama instansi teknis terkait lainnya,"kata dia.

Deru menegaskan jika perusahaan atau pengendara angkutan barang masih melanggar untuk dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ada yang masih melanggar, maka harus ditindak dengan peraturan yang berlaku,"kata dia.

Media files:
01h02rkgxwt848f556degd1qfn.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar