Mar 14th 2023, 17:43, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
WN Australia bernama Joshua David Adderton (47 tahun) terlibat kasus narkotika. Joshua tak menjalani proses pidana namun dideportasi oleh Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"Mengapa pihak Polda memberikan kepada kita untuk dideportasi?Mungkin nanti bisa tanya ke pihak Polda," kata Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar, Iqbal Rifai, Selasa (14/3).
Polda Bali menyerahkan Joshua ke Imigrasi Denpasar pada Senin (13/3). Joshua terlibat dalam kepemilikan 99 butir tablet putih yang diduga narkotika golongan I atau jenis Deksamfetamina.
Menurutnya, Joshua mengkonsumsi obat itu untuk perawatan atas derita yang diidap. Imigrasi tak mengungkap jenis penyakit Joshua.
"Terkait dengan warga negara Australia dengan inisial JDA dari bukti dan penelusuran yang didapati oleh pihak Polda narkotika itu terkandung dalam obat untuk penyakit yang dia derita saat ini. Dan itu diperkuat oleh surat dari rumah sakit, sebuah rumah sakit di Australia," ucap Iqbal.
"Jadi kalau seperti misalnya istilahnya seperti morfin yang digunakan untuk obat bius misalnya. Nah ini juga seperti yang dia pakai yang terkandung dalam obat yang dia minum," tambah dia.
Berdasarkan catatan Imigrasi, Joshua masuk Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 18 Januari 2023 menggunakan visa kunjungan atau liburan. Joshua ke Bali dalam rangka bertemu pacarnya.
Joshua dideportasi berdasarkan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia juga ditangkal masuk Indonesia selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar