Mar 14th 2023, 16:37, by Annisa Thahira Madina, kumparanNEWS
Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah memutuskan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR.
Pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dalam rapat sepakat membawa RUU itu ke paripurna terdekat.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Willy Aditya, mengatakan keputusan ini kabar baik bagi kelanjutan RUU yang sudah dibahas di DPR sejak 2004 itu. Keputusan ini disebut angin segar bagi nasib dan perlindungan terhadap para pekerja domestik di Indonesia.
"Secara pribadi saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada para pimpinan atas langkah yang telah mereka ambil. Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di Tanah Air, akan tetapi juga bagi pekerja migran kita di luar," ungkap Willy usai menghadiri rapat Bamus, Jakarta, Selasa (14/3).
Usai disahkan dalam rapat paripurna nanti, RUU PPRT akan mulai menjadi pembahasan bersama antara DPR dengan Pemerintah. Selanjutnya, setelah seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan dan kesepakatan bisa terbangun, RUU ini dapat disahkan sebagai undang-undang.
"Mohon doa dan dukungannya dari semua. Mudah-mudahan pembahasannya nanti dilancarkan, dan semoga ini menjadi awal yang baik kita semua untuk terus membangun peradaban di negeri ini," pungkas dia.
Sebelumnya, sejumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi unjuk rasa dengan membangun Tenda Perempuan di depan gedung DPR, Selasa, (14/3).
Mereka menuntut Ketua DPR, Puan Maharani, untuk mau berdialog demi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai RUU PPRT usulan DPR.
Koordinator aksi, Fanda Puspitasari, mengatakan tenda perempuan didirikan bertepatan dengan agenda rapat paripurna 14 Maret 2023. Jika RUU PPRT tidak juga segera dibahas, maka para PRT akan melanjutkan aksi lebih jauh seperti mogok makan.
"Para PRT akan terus menunggu di depan DPR untuk bertemu Mbak Puan," ujar dia.
Belakangan, berbagai kalangan mendesak RUU tersebut segera disahkan. Ini seiring maraknya kekerasan yang menimpa PRT di berbagai daerah di Indonesia maupun yang bekerja di luar negeri.
UU yang ada saat ini dinilai belum memadai bagi perlindungan PRT. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar prihatin pola kerja PRT dengan majikan cenderung bersifat kultural dan kekeluargaan, tidak memiliki acuan hukum yang konkret, terutama terkait perlindungan hak-kewajiban PRT dan majikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar