Search This Blog

Gubernur Bali Usul VoA untuk WN Rusia & Ukraina Dicabut, Dubes Hamianin Kecewa

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Gubernur Bali Usul VoA untuk WN Rusia & Ukraina Dicabut, Dubes Hamianin Kecewa
Mar 14th 2023, 17:39, by Aliyya Bunga, kumparanNEWS

Duta Besar Ukraina untuk Indonesia, Vasyl Hamianin. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Duta Besar Ukraina untuk Indonesia, Vasyl Hamianin. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Gubernur Bali, I Wayan Koster, baru-baru ini mengusulkan pencabutan Visa on Arrival (VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina.

Usulan yang ia sampaikan kepada Kemenkumham itu mengundang kekecewaan mendalam, sekaligus menyinggung perasaan warga Ukraina.

Pernyataan ini diutarakan langsung oleh Duta Besar Ukraina untuk RI, Vasyl Hamianin, dalam jumpa pers daring yang digelar pada Selasa (14/3).

Diplomat berusia 51 tahun itu secara gamblang menyatakan kekecewaannya atas keputusan Wayan Koster yang cenderung menyamakan perlakuan terhadap warga negara Rusia dan Ukraina.

Menurut Hamianin, dengan adanya konflik dengan Rusia seperti saat ini seharusnya perlakuan kepada warga Ukraina dibedakan, selaku negara yang sedang berjuang mempertahankan kedaulatan negaranya dalam peperangan.

"Pernyataan yang disampaikan oleh Gubernur Bali, Yang Terhormat Bapak Wayan Koster, membuat saya sangat kecewa. Saya sangat kecewa—begitulah saya menyebutnya," kata Hamianin.
Duta Besar Ukraina untuk Indonesia, Vasyl Hamianin. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Duta Besar Ukraina untuk Indonesia, Vasyl Hamianin. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

"Saya pikir ini sangat menyinggung perasaan saya sebagai warga negara Ukraina, karena menyamakan orang Rusia dan Ukraina dan menyalahkan mereka atas sesuatu yang tidak terbukti, itu menyinggung perasaan. Saya merasa ini sangat ofensif," tegas dia.

Hamianin kemudian menjabarkan beberapa statistik yang ia peroleh dari otoritas Indonesia. Dikatakan bahwa sejak 2019—dalam kurun waktu empat tahun, tercatat hanya delapan warga negara Ukraina yang sempat dideportasi dari Indonesia.

Hingga saat ini, sambung dia, hanya ada lima warga negara Ukraina yang mendekam di balik jeruji dan bukan lantaran telah melakukan kejahatan fatal.

"Kebanyakan dari mereka hanya melakukan manipulasi uang dan sebagainya. Jadi ini bukan kejahatan serius seperti narkoba, atau pembunuhan atau semacamnya," tutur Hamianin.

"Saya melihat di Instagram akhir-akhir ini, seseorang mempublikasikannya selama bulan lalu, tentang semua kejahatan di Bali. Ada 56 pelanggaran yang dilakukan oleh warga Rusia, dan seperti lima pelanggaran yang dilakukan oleh warga Ukraina—dan Ukraina berada di bagian bawah daftar [pelanggaran tersebut]," jelas dia.

Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Pemprov Bali
Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Pemprov Bali

Sementara sejak awal 2023, bila dibandingkan dengan jumlah warga negara Rusia yang tiba di Indonesia, maka jumlah warga Ukraina 10 kali lebih sedikit.

"Sejak awal tahun ini, Januari, Februari, dan Maret, puluhan ribu orang Rusia, dan hanya dua atau tiga ribu orang Ukraina yang masuk ke Indonesia. Ini seperti 10 kali lipat. Bukankah menurut Anda itu berbeda? Dan kita seharusnya tidak menyamakan kedua negara ini," ujarnya.

Sehubungan dengan statistik itulah, Hamianin memandang bahwa bukan tindakan yang adil untuk menyamakan perlakuan kepada warga negara Ukraina dan Rusia.

Hamianin pun mempertanyakan atas dasar apa usulan Wayan Koster mencabut pemberian VoA bagi warga Ukraina juga.

Warga menyebrangi jembatan yang hancur selama invasi Rusia ke wilayah Ukraina di Kota Irpin, pada 5 Maret 2022. Foto: Aris Messinis/AFP
Warga menyebrangi jembatan yang hancur selama invasi Rusia ke wilayah Ukraina di Kota Irpin, pada 5 Maret 2022. Foto: Aris Messinis/AFP

Menurut dia, situasi di mana suatu pemerintah menyamakan perlakuan terhadap negara agresor dengan negara yang menjadi korban penyerangan itu tidak logis.

Dia mendesak otoritas Indonesia—khususnya Pemerintah Provinsi Bali, untuk memberikan statistik atas pelanggaran-pelanggaran yang telah dibuat oleh warga negara Ukraina selama ini untuk dibandingkan dengan warga negara Rusia.

Hamianin berargumen, mempertimbangkan langkah ini perlu dilakukan sebelum mengambil keputusan untuk mencabut pemberian VoA untuk warga negara Ukraina.

"Buktikan bahwa orang Ukraina melakukan kejahatan dalam skala yang cukup untuk dilarang mendapatkan visa pada saat kedatangan. Saya ingin melihat statistik ini," tutur dia.

"Kepada semua orang yang bisa mendengar saya: Jangan mencampuradukkan atau menyamakan Rusia dan Ukraina. Kami sangat berbeda," tegas Hamianin.

Pertimbangan Wayan Koster

Sebelumnya, Wayan Koster pada pekan ini telah menyampaikan usulan kepada Kemenkumham RI untuk mencabut pemberian VoA bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali.

"Saya sudah bersurat kepada Menkumham tembusan kepada Menlu untuk mencabut Visa on Arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali," kata Wayan Koster, seperti dikutip dari Antara.

Gubernur Bali Wayan Koster.  Foto: Pemprov Bali
Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Pemprov Bali

"Karena dua negara lagi berperang, mereka enggak nyaman di negaranya. Mereka pun ramai-ramai datang ke Bali, termasuk orang yang tidak berwisata juga kembali untuk mencari kenyamanan, termasuk juga untuk bekerja," sambung dia.

Kebijakan ini diambil Pemerintah Provinsi Bali, buntut dari maraknya laporan tentang turis asing dari dua negara tersebut yang melakukan pelanggaran di Pulau Dewata.

Berkedok melakukan kunjungan wisata ke Bali, turis-turis dari Rusia dan Ukraina justru mencari kenyamanan—imbas dari negara mereka yang sedang berperang.

Tak hanya itu, dalam beberapa waktu belakangan, banyak pelanggaran yang dilakukan turis asing dari kedua negara tersebut, yang membuat tidak nyaman warga sekitar.

Hal ini jugalah yang menjadi alasan Wayan Koster menyurati Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Kementerian Luar Negeri. Saat ini, Pemerintah Provinsi Bali tengah menunggu jawaban dari Kemenkumham.

Ke depannya, Wayan Koster mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan pencabutan VoA ini juga akan berlaku bagi negara lain yang banyak melakukan pelanggaran di Bali.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar