Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menempuh upaya kasasi atas vonis bebas lima terdakwa korupsi perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.
Upaya kasasi ini diambil Kejari Natuna terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang membebaskan para terdakwa pada perkara korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 7,7 miliar tersebut .
"JPU sudah menyatakan kasasi untuk kelima terdakwa korupsi itu," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi.
Ia menyebut, pihak JPU tengah mempersiapkan memori kasasi untuk diserahkan ke PN Tanjungpinang.
"Dalam minggu ini, JPU akan menyerahkan memori kasasinya," kata dia.
Terpisah, Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto, membenarkan upaya kasasi yang diajukan JPU tersebut.
"Jaksa sudah mengajukan kasasi," ujar Isdaryanto membenarkan.
Sebelumnya, Majelis Hakim tipikor PN Tanjungpinang menjatuhkan hukuman bebas kepada lima terdakwa kasus korupsi tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015, Senin (6/3) lalu.
Lima terdakwa itu terdiri dari, dua mantan Bupati Natuna pada periode berbeda, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian mantan ketua DPRD Natuna Hadi Chandra, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna Sayamsurizon, serta mantan Sekretaris DPRD Natuna M. Makmur.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara bersalah sebagaimana dakwaan primair dan subsidair penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair," ujar Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu, didampingi Hakim Anggota, Siti Hajar Siregar dan Saiful Arif saat membacakan putusannya minggu lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar