Feb 27th 2023, 21:01, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah, mencatat realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tergolong rendah. Ia memaparkan sejak tahun 2017 hingga 2022, nilai realisasi hanya mencapai 278.200 hektar.
Pemerintah memiliki target 2,8 juta hektar lahan sawit yang akan diremajakan. Dengan kata lain, saat ini program peremajaan baru mencakup 9,93 persen dari total lahan sawit yang tersedia.
"Kita memahami bahwa realisasi PSR masih sangat rendah. Sejak tahun 2017-2022 capaian kita baru sebesar 278.200 hektar," kata Andi dalam Rakornas Kelapa Sawit Nasional di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Senin (27/2).
Andi menilai percepatan program peremajaan sawit masih terkendala dalam pengurusan administrasi untuk pihak petani di kedua instansi tersebut.
"Dengan adanya komitmen bersama ini diharapkan dapat menganulir tantangan pada tingkat lapangan, khususnya dalam pengurusan administrasi untuk kelengkapan pengajuan persyaratan PSR," ungkapnya.
Andi menyebutkan, program PSR telah dilaksanakan di 21 provinsi dan 123 kabupaten/kota sentra perkebunan kelapa sawit, dengan target per tahunnya seluas 180.000 hektare.
Namun, ia mengatakan target ini tidak akan tercapai jika Kementan bekerja sendiri. Maka demikian, Andi mengajak seluruh pelaku perkebunan kelapa sawit yang hadir pada acara tersebut untuk bersama-sama bekerja sama untuk meraih target tersebut.
"Kami sangat berharap penyelenggaraan rapat koordinasi ini dapat menjadi momentum membangun komitmen bersama untuk mendorong pencapaian program PSR lebih baik lagi,"
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPD PKS), Eddy Abdurrachman, mencatat peremajaan sawit rakyat pada tahun 2022 penyalurannya baru mencapai 273 ribu hektare, dengan jumlah nilai penyalurannya sebesar Rp 7,5 triliun.
Eddy menilai rendahnya angka realisasi program PSR disebabkan persyaratan yang memberatkan petani sawit di Tanah Air. Ia menyarankan persyaratan program itu harus dipermudah.
"Cobalah dibuat persyaratan yang ringan, ini para PSR kepada petani sehingga pemenuhan persyaratan itu harus dipenuhi. Misalnya dia tidak berada di kawasan hutan, dia tidak berada di dalam kawasan usaha, terus kemudian legalitas lahannya terpenuhi, itu yang menjadi persoalan," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar