Search This Blog

Eks Anak Buah Sambo, Baiquni Wibowo, Dituntut 2 Tahun Penjara

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Eks Anak Buah Sambo, Baiquni Wibowo, Dituntut 2 Tahun Penjara
Jan 27th 2023, 14:22, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Tersangka obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua, Kompol Baiquni Wibowo, bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tersangka obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua, Kompol Baiquni Wibowo, bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Wabprof Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo, dituntut 2 tahun penjara. Mantan anak buah Ferdy Sambo itu dinilai terbukti dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti bersalah," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Jaksa juga menuntut Baiquni Wibowo membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Baiquni terbukti bersama-sama Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam serta Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal dkk menghalangi penyidikan pembunuhan Yosua dengan menghilangkan alat bukti CCTV di Duren Tiga, TKP pembunuhan Yosua.

Baiquni dituntut dengan Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baiquni Wibowo usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Baiquni Wibowo usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dalam kasusnya, Baiquni Wibowo disebut turut serta mengamankan, menyalin, dan menghancurkan rekaman CCTV bersama Hendra Kurniawan dkk. Perbuatannya tersebut merintangi penyidikan kasus Yosua.

Sebagaimana dalam dakwaan, Baiquni berperan sebagai orang yang menyalin DVR CCTV setelah diamankan oleh Irfan Widyanto dan Chuck Putranto.

Mulanya, sehari setelah tewasnya Yosua, 9 Juli 2022, Irfan Widyanto diminta datang ke Duren Tiga oleh Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria lewat Ari Cahya alias Acay.

Setelah tiba di lokasi, Irfan diperintahkan Agus Nurpatria untuk mengamankan dan mengecek CCTV. Perintah tersebut merupakan lanjutan dari Hendra Kurniawan.

Usai mengamankan dan mengganti tiga DVR CCTV sekitar Kompleks Duren Tiga, kemudian diserahkan ke Chuck Putranto. Oleh Chuck, DVR CCTV sempat dibawa ke Polres Jakarta Selatan, dan diserahkan kepada penyidik. Namun kemudian kembali diambil untuk disalin dan ditonton atas perintah Sambo.

Chuck kemudian meminta Baiquni Wibowo untuk menyalin CCTV tersebut. Setelah disalin, mereka menonton bersama Arif Rachman Arifin dan Ridwan Soplanit.

Ternyata di dalamnya memperlihatkan Yosua masih hidup, dan bertolak belakang dengan skenario Sambo. Di mana Sambo menyebut dirinya sudah datang setelah Yosua tewas, namun yang mereka tonton sebaliknya: Yosua masih hidup saat Sambo tiba di Duren Tiga.

Kejanggalan itu langsung dilaporkan Arif ke Hendra. Pada 13 Juli 2022, mereka kemudian menghadap Sambo menceritakan apa yang mereka tonton.

Sambo kemudian meminta rekaman tersebut dimusnahkan. Sambo mengatakan kepada Arif, bila CCTV itu bocor berarti yang membuka adalah di antara mereka yang sudah menonton.

Sambo pun memerintah Arif menghapus jejak CCTV itu. Perintah itu lalu diteruskan ke Chuck dan Baiquni. Oleh Baiquni, salinan CCTV yang ada di laptopnya dihapus. Laptopnya dihancurkan.

Perbuatan Baiquni dkk ini dinilai membuat penyidikan kasus pembunuhan Yosua terhambat. Terlebih, pengambilan dan penyalinan CCTV dilakukan tanpa surat tugas.

Media files:
01gfqpa4gfr5dkkv5rnp456zxb.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar