Search This Blog

PBB Kritik KUHP, Anggota Komisi I Tegaskan RI Berdaulat Putuskan UU Sendiri

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PBB Kritik KUHP, Anggota Komisi I Tegaskan RI Berdaulat Putuskan UU Sendiri
Dec 12th 2022, 23:01, by Rafyq Panjaitan, kumparanNEWS

PBB Kritik KUHP, Anggota Komisi I Tegaskan RI Berdaulat Putuskan UU Sendiri
Ketum Kosgoro 57 yang juga Politikus Golkar Dave Akbarshah Fikarno. Foto: Dok. Istimewa

KUHP baru tak hanya menyedot perhatian dalam negeri, tapi menarik perhatian PBB juga. PBB menilai, KUHP baru tak sesuai hukum HAM internasional.

Merespons hal ini, anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Akbarshah Fikarno tak sependapat. Ia berpandangan, Indonesia adalah negara berdaulat untuk memutuskan sendiri hukum di dalam negeri.

"Tidak ada lembaga atau negara mana pun yang memiliki otoritas untuk mendikte hukum kita. Semua kebijakan kita itu harus kita menentukan tidak bisa di-drive (disetir) negara asing," kata Dave dalam ketika dimintai tanggapan, Senin (12/12)

Dave menerangkan, Indonesia memiliki ahli hukum yang banyak dan proses revisi KUHP juga sudah dibahas cukup lama.

"Ini kedaulatan kita membahas dan memutuskan UU kita sendiri, kita tidak mempermasalahkan UU negara lain. Dan ini tidak menginjak-nginjak hak asasi siapa pun, karena justru ini bakal melindungi kalau dipelajari secara detail," terang Ketum PPK Kosgoro 57 ini.

Dave memahami jika PBB ingin memberi masukan, tapi hak pemerintah untuk menerima atau tidak masukan tersebut.

Terkait apakah KUHP melanggar hukum HAM internasional, Dave tak sependapat. Ia mengatakan justru dengan hadirnya KUHP, warga asing di Indonesia mendapat perlindungan. Sehingga ia meminta seluruh negara yang memiliki perwakilan di RI untuk mempelajari detail isi KUHP tersebut.

"Saya mengimbau negara-negara asing yang ada perwakilannya di Indonesia sebaiknya mempelajari dahulu isi substansi daripada aturan tersebut daripada mengkritisi tanpa basis yang kuat," pungkas Dave.

Sebelumnya, PBB mengaku prihatin atas disahkannya KUHP yang dinilai tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM.

"Termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," tulis penyataan PBB, Kamis (8/12).

Berbagai potensi pelanggaran hak pada masyarakat sipil disoroti oleh PBB. Termasuk KUHP yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional tentang HAM.

"PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia. Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers," tulis pernyataan itu.

Media files:
h0kmx0ufbif9egesvmcs.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar