Pengacara Razman Arif Nasution sudah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (4/11), terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Razman Arif Nasution yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus itu, menjelaskan mengenai proses pemeriksaannya.
"Sudah selesai pemeriksaan berkas dengan penyidik, kemudian pemeriksaan sidik jari, kemudian cek kesehatan," kata Razman.
Razman mengatakan proses pemeriksaan terhadapnya tidak berlangsung lama, yakni kurang dari setengah jam.
Razman mengungkapkan sempat bertemu dengan tersangka lainnya, Iqlima Kim.
"Cuma kita lama karena calon terdakwa satu lagi, Putri Iqlima Kim, sedang di atas," tutur Razman.
Razman Arif Nasution Langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Razman mengatakan bahwa dia dan Iqlima sama-sama dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Pelimpahan dilakukan karena berkas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman sudah dinyatakan lengkap.
Setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Razman langsung bergegas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menggunakan mobil pribadinya.
"Langsung ke Kejari Utara," ucap Razman.
Razman dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Persoalan berawal dari Hotman yang melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Laporan itu diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Hotman membuat laporan usai ia dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar