Nov 4th 2024, 11:18, by Aprilandika Pratama, kumparanHITS
Vadel Badjideh syok usai mengetahui laporan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap Laura Meizani. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution.
"Kalau bukti lengkap dan tidak lengkap itu, itu versi penyidik. Nanti kita lihat juga. Tetapi, sebagai seorang anak muda, saya katakan tadi dia pasti syok," kata Razman dalam konferensi pers di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (3/11).
Vadel Badjideh, menurut Razman, beberapa kali meyakinkannya bahwa ia tidak melakukan hal yang selama ini dituduhkan padanya.
"Vadel itu pada waktu kita zoom meeting, dia juga langsung tampil, menunjukkan wajahnya. Oh, dia mengatakan tidak melakukannya," tutur Razman.
"Nah, karena itu dia kaget, 'Kok bisa? Gua kan tidak melakukannya, Om. Tapi kok jadi begini? Kok bisa.' Katanya (ada) dua alat bukti. 'Iya nanti kan bisa kita periksa lagi.' Saya tenangkan dia," imbuhnya.
Vadel Badjideh Kecewa Polisi Naikkan Status Laporan Nikita Mirzani
Razman mengatakan Vadel merasa kecewa setelah polisi menaikkan status laporan Nikita terhadapnya ke penyidikan.
"Jadi kalau kami katakan bahwa apakah Vadel shock ya, apakah Vadel kecewa? Iya. Apakah Vadel takut? Jawabnya tidak," tutur Razman.
"Karena dia merasa (tuduhan Nikita) tidak benar, tidak benar (kalau dia) melakukannya. Tapi waswas ya. Nah, itulah tugas kami sebagai pengacara, begitu," ucapnya.
Nikita melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel dengan dugaan melanggar Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto Pasal 45 A Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-undang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP.
Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pihak kepolisian menaikkan laporan Nikita ke tahap penyidikan berdasarkan bukti yang sudah mereka kumpulkan dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Alat bukti yang sudah dikumpulkan sudah jelas, ya, dari saksi-saksi, kemudian dari saksi ahli sudah di penyidik, itu yang menjadi dasar kuat dari penyidik menaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan," kata Nurma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar