Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Kerja perdana dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Senin (4/11).
Supratman menjelaskan bahwa di awal periode ini, Kementerian Hukum sudah membentuk tim transisi imbas terpecah dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami telah membentuk tim transisi bagaimana memuluskan dan menjadi percontohan bagi kementerian-kementerian yang lain," kata Supratman dalam rapat tersebut.
Kementerian Hukum dan HAM dalam periode dipecah menjadi 3 kementerian yakni yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) yang dibawahi satu Menteri Koordinator (Menko).
Kini, Kemenkum tengah fokus menata ulang birokrasi di kementeriannya, Supratman menyebut proses ini sebagai pelaksanaan penataan.
"Ada pun transisi kementerian hukum dan HAM RI, yang pertama adalah terkait dengan penataan di bidang regulasi dan kelembagaan, kemudian bidang program dan anggaran, bidang sumber daya manusia, kemudian aset barang milik negara dan pengadaan barang dan jasa, serta keuangan," katanya.
Selain mengurus birokrasi, Supratman mengatakan kementeriannya juga mendapatkan tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto yaitu melakukan review terhadap seluruh undang-undang dan peraturan menteri.
"Presiden menugaskan kepada kami untuk melakukan upaya review terhadap seluruh undang-undang peraturan pemerintah termasuk di dalamnya adalah peraturan Menteri agar dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi supaya satu langkah dalam menuju Indonesia Emas tahun 2045," tuturnya.
Hingga saat ini, rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, masih berlangsung secara terbuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar