Nov 24th 2024, 19:30, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 2025 diperkirakan akan memberi dampak signifikan pada sektor penerbangan.
Pengamat penerbangan, Alvin Lie, mengatakan meskipun harga tiket pesawat tidak naik, biaya yang harus dibayar oleh penumpang pesawat dipastikan akan meningkat.
"Harga tiket pesawat tidak naik, tapi biaya yang dibayar penumpang jelas naik," kata Alvin kepada kumparan, Minggu (24/11).
Alvin menjelaskan, kenaikan PPN ini berpotensi mengurangi daya beli konsumen, yang sudah tertekan dengan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan lesunya dunia bisnis.
Alvin memprediksi, dengan melemahnya daya beli masyarakat, jumlah penumpang pesawat pada tahun depan akan stagnan atau bahkan turun.
"Dengan tingginya jumlah PHK dan lesunya bisnis, diperkirakan daya beli konsumen akan makin melemah tahun depan," tegasnya.
Ia juga menyoroti rendahnya jumlah penumpang pesawat dengan sektor pariwisata. Menurut Alvin, hanya 11 persen penumpang pesawat yang melakukan perjalanan untuk tujuan liburan atau wisata, sementara mayoritas perjalanan udara dilakukan untuk kepentingan dinas dan bisnis.
"Ketika bisnis lesu, jumlah penumpang otomatis turun," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tarif PPN menjadi 12 persen berlaku per 1 Januari 2025. Pernyataan bendahara negara itu disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan.
"Kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat walaupun kita buat kebijakan tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor kesehatan, pendidikan, makanan pokok, waktu itu debatnya panjang di sini," ujar Sri Mulyani di DPR, Rabu (13/11).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar