Oct 28th 2024, 11:50, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terkait dugaan pemufakatan jahat suap dalam putusan kasasi Ronald Tannur.
Pada 24 Oktober 2024 lalu, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Di sana, ditemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun.
Uang tersebut bahkan membuat penyidik yang menggeledah rumah Zarof Ricar kaget. Saking banyaknya.
"Yang pertama, ingin saya sampaikan, bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget, ya. Tidak menduga di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Senin (28/10).
Dalam video yang diterima, salah satu sudut rumah yang digeledah diduga adalah kamar. Belum diketahui kamar siapa, tetapi uang nyaris Rp 1 triliun itu diduga ditemukan di ruangan tersebut.
Terlihat ada beberapa boks kontainer yang menyimpan tumpukan uang. Sejumlah penyidik mengelilingi boks itu sembari menghitung gepokan uang yang ada.
Ada sebuah mesin penghitung uang yang sengaja dibawa ke dalam rumah Zarof, mengingat banyaknya uang tunai yang ditemukan.
Uang-uang ini diduga dikumpulkan Zarof sejak 2012. Di mana, ia juga diduga menjadi membantu pengurusan sejumlah kasus alias makelar kasus.
Berikut rincian uang yang ditemukan di rumah Zarof:
Dolar Hong Kong 483.320 setara Rp 975.518.414 (kurs Rp 2.018/1 HKD)
Euro 71.200 setara Rp 1.208.229.185 (kurs Rp 16.976/1 Euro)
USD 1.897.362 setara Rp 29.757.848.909 (kurs Rp 15.683/1 USD)
Rp 5.725.075.000
SGD 74.494.427 setara Rp 885.030.515.308 (kurs Rp 11.880/1 SGD)
Emas Antam 51 Kg
Total uang tersebut adalah sekitar Rp 920 miliar atau nyaris Rp 1 triliun. Diduga, uang-uang itu adalah jasa yang diterima Zarof Ricar untuk pengurusan perkara.
Dalam kaitannya dengan kasus Ronald Tannur, Zarof ini diduga dijanjikan diberi Rp 1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat.
Kasasi bertujuan agar kliennya tetap divonis bebas sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama. Padahal, di pengadilan tingkat pertama itu, tiga hakim yang mengadili pun ternyata diduga menerima suap.
Lisa diduga juga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi yang diserahkan melalui Zarof. Namun, disebut uang belum sempat diserahkan.
Ronald Tannur adalah terpidana kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Namun, Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai Ronald Tannur tak terbukti bersalah.
Kasasi Ronald Tannur diketok pada 22 Oktober 2024. Hasilnya, vonis bebas dibatalkan. Ronald Tannur dihukum 5 tahun penjara.
Belakangan, terungkap ada suap di balik vonis bebas PN Surabaya tersebut. Sehari usai putusan kasasi, tiga Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur kemudian ditangkap, dijadikan tersangka, kemudian ditahan. Kejagung juga menjerat pengacara Ronald Tannur yang bernama Lisa Rachmat.
Tak hanya itu, diduga ada upaya suap lain untuk mengamankan vonis bebas Ronald Tannur. Lisa Rachmat diduga berupaya agar kasasi tetap menjatuhkan vonis bebas.
Caranya, dia mendekati Zarof Ricar yang diduga merupakan makelar kasus di Mahkamah Agung. Zarof Ricar dijanjikan uang Rp 1 miliar sebagai jasa untuk mengurus kasasi. Untuk 3 Hakim Agung yang menjadi Majelis Kasasi, disiapkan uang Rp 5 miliar.
Zarof Ricar belum berkomentar soal kasus yang menjeratnya tersebut. Pihak MA pun belum memberikan pernyataan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar