Oct 19th 2024, 16:13, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Pemerintah diimbau untuk tidak terlalu buru-buru dalam menentukan waktu operasional Bandara Nusantara di IKN menjadi bandara komersial skala internasional yang memenuhi standardisasi keselamatan dan kenyamanan internasional. Apalagi ada rencana Bandara Nusantara akan menjadi Forest Airport.
Pengamat Transportasi, Bambang Haryo Soekartono, meminta pemerintah untuk lebih mempersiapkan bandara Ibu Kota Nusantara dalam statusnya sebagai bandara internasional dengan standardisasi keselamatan dan kenyamanan internasional. Bukan hanya pada kesiapan sarana dan prasarana-nya saja tapi juga terkait mitigasi bencananya.
"Sebaiknya, seyogyanya bandara itu disempurnakan benar-benar faktor keselamatan dan keamanannya. Karena bandara itu nantinya kan bukan hanya untuk masyarakat umum, tapi juga untuk kepentingan Presiden, para menteri, dan juga tamu negara," kata Bambang dalam keterangan resmi, Sabtu (19/10).
Ia mengaku sangat mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang telah melakukan upaya peningkatan fasilitas saat ini, untuk memenuhi standar keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan internasional. Tapi masih ada beberapa hal yang masih harus dibenahi.
Salah satunya soal landasan pacu yang menurutnya sudah bagus diperlebar menjadi 2.500 meter. Tapi di sisi kanan kiri landasan masih berupa pasir tanah liat dan bebatuan serta debu yang berpotensi bisa tersedot mesin pesawat, bahkan bisa merusak blade turbin pesawat.
"Jika itu terjadi, maka bisa mengakibatkan getaran mesin pesawat, karena rusaknya blade turbin dan bahkan bisa menyumbat aliran udara yang masuk, sehingga mengurangi daya dan bahkan lebih buruk lagi, bisa menghilangkan daya dorong pesawat. Ujungnya, akan membahayakan seluruh pihak yang ada dalam pesawat," ucapnya.
Menurut dia, banyak pesawat mengalami kerusakan bahkan kecelakaan akibat menghisap abu vulkanik yang lebih lembut dari pasir dan kerikil, bahkan beberapa kejadian, petugas yang berada di depan mesin pesawat, tersedot. Padahal petugas berdiri dengan jarak 5 meter dari mesin pesawat.
Salah satu contohnya, peristiwa di Bandara Internasional Schipol Amsterdam pada tanggal 30 Mei 2024, yang mengakibatkan tewasnya satu petugas bandara akibat tersedot mesin pesawat. Sesuai aturan, jarak minimal adalah 30 meter.
"Debu vulkanik ini ukurannya lebih kecil jika dibandingkan debu yang terlihat berterbangan di pesawat Hercules milik Kemenhan pada saat mendarat di Bandara IKN. Dan tentu hal ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan," ucapnya lagi.
Selain itu, sebelum dilakukan pengesahan status bandara IKN sebagai bandara internasional, pemerintah juga harus mencatatkan angka Pavement Classification Number (PCN), sebagai penentu tipe pesawat apa yang bisa mendarat atau mengudara di bandara tersebut.
"Seharusnya sebelum dioperasikan, kekuatan kekerasan landasan (PCN) harus diketahui terlebih dahulu agar bisa menentukan pesawat dengan ukuran apa yang bisa mendarat di landasan Bandara tersebut. Baik pesawat Narrow Body (ukuran sedang) maupun Wide Body (ukuran besar)," kata Bambang Haryo lebih lanjut.
Ia pun berharap Kementerian Perhubungan bisa melakukan uji tes landasan untuk pesawat yang ditargetkan mendarat di bandara tersebut dalam kondisi muatan penuh penumpang, logistik dan perbekalan bahan bakar serta air tawar. Termasuk juga kondisi pengaruh cuaca baik angin maupun hujan.
"Kami kurang sependapat, atas wacana menjadikan bandara IKN menjadi Forest Airport, karena bandara harus steril terhadap kehidupan hewan termasuk burung. Kenapa? Karena komunitas burung bisa membahayakan keselamatan penerbangan bila masuk ke mesin pesawat merusak blade, ataupun bertabrakan dengan kaca kokpit pesawat. Ini beberapa kali terjadi di dunia penerbangan, yang dinamakan Bird Strike," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar