Search This Blog

KPK Rencanakan Pemeriksaan Pimpinan DPRD Jatim di Jakarta

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Rencanakan Pemeriksaan Pimpinan DPRD Jatim di Jakarta
Oct 3rd 2024, 21:55, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK. Foto: Hedi/kumparan
Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK. Foto: Hedi/kumparan

Penyidik KPK tengah melakukan penggeledahan di wilayah Jawa Timur, sejak Selasa (1/10), yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Pemprov Jawa Timur yang turut menyeret nama pimpinan DPRD Jawa Timur.

Dari informasi yang diperoleh, KPK menggeledah salah satu rumah di daerah Madura milik salah satu mantan pimpinan DPRD Jawa Timur.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pun menyinggung rencana pemanggilan mantan pimpinan DPRD Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

Ia menyebut, mantan pimpinan DPRD Jawa Timur itu akan direncanakan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta.

"Kita upayakan untuk panggilan di sini [Gedung Merah Putih KPK] untuk beberapa. Itu, kan, termasuk ketua, ya, ketua fraksi dan ini akan dipanggil di sini," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (3/10).

Asep juga menjelaskan bahwa sejumlah saksi-saksi yang berasal dari berbagai pokja memang tak diperiksa di Jakarta. Hal itu untuk efektivitas pemeriksaan.

"Tapi, untuk beberapa orang yang termasuk di anggota, kan di sini masuknya ke ketua-ketua kelompok tuh, pokja-pokja dan lain-lain. Karena itu banyak sebarannya di Madura dan lain-lain, nanti tim yang ke sana, jadi di BPKP Jawa Timur untuk memeriksanya," katanya.

"Karena itu untuk lebih efektif. Tapi, untuk ketua dan wakil ketuanya [DPRD Jawa Timur] kita akan [panggil] ke sini," sambung dia.

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Dalam penggeledahan yang dilakukan KPK beberapa hari terakhir, KPK menyita tujuh buah mobil dan uang hampir Rp 1 miliar.

Asep pun menekankan bahwa pihaknya menduga hasil geledah itu memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi yang diusut komisi antirasuah.

"Saat ini, tim sedang ada di Jawa Timur, melakukan beberapa kegiatan, baik itu pemintaan keterangan, maupun juga melakukan penggeledahan," tuturnya.

"Artinya kita untuk memenuhi unsur-unsur pasalnya dengan informasi maupun juga keterangan, maupun juga bukti-bukti yang ada. Termasuk juga ada uang [yang disita], ada barang yang kita anggap atau yang penyidik kira itu berasal dari tindakan korupsi," pungkas dia.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir).

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.

Dalam pengembangan itu, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun identitasnya belum dibeberkan. Begitu juga konstruksi kasusnya.

Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.

Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

KPK juga telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini sejak 26 Juli 2024 lalu.

Media files:
01gzzzqbnkgnehsgty8cbchfjt.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar