Search This Blog

Kasus Pria Digugat Jaksa agar Dipecat sebagai Ayah, Ini Dasar Hukumnya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kasus Pria Digugat Jaksa agar Dipecat sebagai Ayah, Ini Dasar Hukumnya
Oct 30th 2024, 12:42, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bandung Tumpal H. Sitompul (kiri), saat diwawancara di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Batununggal, Kota Bandung, Selasa (29/10/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bandung Tumpal H. Sitompul (kiri), saat diwawancara di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Batununggal, Kota Bandung, Selasa (29/10/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Sejumlah Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, melayangkan gugatan pencabutan kekuasaan RH, sebagai ayah, ke Pengadilan Agama Kota Bandung. Hal tersebut lantaran RH menyetubuhi anaknya.

Apakah Jaksa mempunyai kewenangan untuk melakukan hal tersebut? Pertanyaan itu kemudian mengemuka.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandung, Tumpal H. Sitompul, mengatakan dasar hukum gugatan itu termaktub dalam Kitab Undang-Undang hukum Perdata Pasal 319 a.

"Di paragraf yang keduanya, ya. Itu legal standing kita untuk mengajukan permohonan pencabutan kekuasaan orang tua dengan alasan spesifik. Salah satunya berkelakuan buruk," kata Tumpal saat ditemui di Kantor Kejari Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Rabu (30/10).

Bunyi dari paragraf dua Undang-Undang hukum Perdata Pasal 319 a, yang dimaksud Tumpal adalah sebagai berikut:

Bila Hakim menganggap perlu untuk kepentingan anak-anak, masing-masing dan orang tua, sejauh belum kehilangan kekuasaan orang tua, boleh dipecat dan kekuasaan orang tua, baik terhadap semua anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan orang tua yang lainnya atau salah seorang keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak itu, sampai dengan derajat keturunan keempat, atau dewan perwalian, atau Kejaksaan atas dasar:

  1. Menyalahgunakan kekuasaan orang tua atau terlalu mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik seorang anak atau lebih;

  2. Berkelakuan buruk;

  3. Dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembali karena sengaja ikut serta dalam suatu kejahatan dengan seorang anak yang masih di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya;

  4. Dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembali karena melakukan kejahatan yang tercantum dalam Bab 13, 14, 15, 18, 19, dan 20, Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap seorang di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya;

  5. Dijatuhi hukuman badan yang tidak dapat ditarik kembali untuk dua tahun atau lebih.

  6. Dalam pasal ini pengertian kejahatan meliputi juga keikutsertaan membantu dan percobaan melakukan kejahatan.

"Dengan dalil itulah kita ajukan itu (gugatan pencabutan kekuasaan orang tua kepada RH)," ucap Tumpal.

Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Shutterstock

Tumpal menjelaskan jika merujuk pada aturan di atas, RH tak hanya berkelakuan buruk berupa melakukan kekerasan seksual kepada anak kandungnya. RH juga telah dijatuhi hukuman pidana tetap atas perlakuan buruknya.

Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada RH berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 281/Pid.Sus/2022/PN.Bdg, tanggal 26 April 2022 lalu. Dalam putusan itu, kata Tumpal, RH telah divonis 14 tahun penjara.

"Jadi sudah berkekuatan hukum tetap. Putusannya itu sudah inkrah. Dan itu akan disertakan sebagai alat bukti di Pengadilan Agama," katanya.

Jika kelak gugatan pencabutan kekuasaan orang tua RH atas anaknya dikabulkan Majelis Hakim, RH akan kehilangan sejumlah kuasa atas putri kandungnya. Tumpal menyebut hal itu meliputi kuasa mendidik, mengasuh, serta memelihara sang anak.

"Sebagai ayah kewajibannya apa aja, kan begitu? Ya mengasuh, memelihara anak, menumbuhkembangkan anak, kan begitu. Ya, itulah kemudian karena berkelakuan buruk, dicabut kekuasaannya untuk itu," ucap dia.

"Termasuk kekuasaan untuk mengurus harta benda si anak," ucapnya.

Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Tidak Memutus Ikatan Darah & Tetap Wajib Beri Nafkah

Tumpal menjelaskan, meski kelak RH kehilangan kuasa atas sejumlah hal di atas sehubung misalnya gugatan dikabulkan, itu tidak menghapus ikatan darah antara dia dan anaknya. Di sisi lain, dia juga tetap berkewajiban untuk memberi nafkah kepada putrinya.

Itu kata Tumpal termaktub pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 nomor 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 32.

"Kewajibannya untuk menafkahi, enggak hilang. Berarti arti pengecualiannya itu diatur di pasal 32, ya," kata dia.

Adapun bunyi pasal yang dimaksud Tumpal sebagai berikut:

Pasal 32

  1. Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan:

  2. Tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;

  3. Tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan

  4. Batas waktu pencabutan.

Upaya pencabutan kuasa orang tua RH, kata Tumpal telah resmi diajukan ke Pengadilan Agama pada Senin (28/10). Sidang perdananya terjadwal 12 November mendatang.

Ada 5 Tuntutan

Dalam pengajuan gugatan pencabutan kekuasaan RH sebagai ayah, Tumpal menyampaikan ada lima tuntutan yang diminta Kejari Bandung kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Bandung.

Antara lain sebagai berikut.

  1. Menyatakan Tergugat RH dicabut dari kekuasaan sebagai Orang tua terhadap putrinya.

  2. Menyatakan Tergugat RH dicabut hak perwaliannya atas anak putrinya.

  3. Menetapkan Istri RH sebagai pemegang orang tua sepenuhnya atas putrinya.

  4. Menetapkan saudari SH sebagai wali tunggal putrinya.

  5. Menetapkan Tergugat RH masih berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan putrinya.

Media files:
a9ekeacf4cgjqjhniv3f.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar