Oct 8th 2024, 16:06, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap komplotan judi online dengan website 8278slot. Sebanyak 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, sejumlah barang bukti telah disita. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang sejumlah Rp. 6.055.000.000, 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token BCA, dan 1 unit token BRI.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa situs ini sudah mulai operasi sejak September 2022. Selama dua tahun, mereka sudah membuat perputaran uang sebesar Rp 685 triliun.
"Website Slot8278 beroperasi sejak September 2022 dengan perputaran uang mencapai Rp 685.500.000.000," ujarnya di Bareskrim Polri pada Selasa (8/10).
Ketujuh tersangka memiliki perannya masing-masing. Mereka adalah RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, dan FQ yang seorang WN China.
"Satu, Inisial QF warga negara asing asal Cina, selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran. Dua, Inisial RA, selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran," ujar Himawan.
"Ketiga, Inisial RH, selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran. Keempat, Inisial AF, selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran," lanjutnya.
Selain itu, pelaku FH berperan sebagai finance atau manajemen keuangan penyedia jasa pembayaran. Lalu RAP dan HJ sebagai operator aplikasi penyedia jasa pembayaran.
Penangkapan ketujuhnya dilakukan pada 1 Oktober 2024 lalu. Himawan menjelaskan, situs judi online ini berasal dari China dengan server yang juga berada di sana. Situs ini beroperasi di sejumlah negara seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam, dan Indonesia.
"Modus operandi perjudian daring ini memanfaatkan penyedia jasa pembayaran, serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit dan withdraw," ujar Himawan.
"Dan para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengkoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di Cina," lanjut dia.
Para pelaku pun dijerat dengan para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat, 3 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Mereka juga akan dijerat Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar