Oct 28th 2024, 11:17, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS
Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi membantah memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik karena usahanya mengungkap mafia BBM. Menurutnya, ada lima pelanggaran yang dilakukan Ipda Rudy.
Hal ini Daniel sampaikan di rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Senin (28/10). Menurutnya, semua berawal dari ditemukannya Ipda Rudy Soik pergi berkaraoke di jam kerja bersama tiga anggota lainnya.
"Ada informasi pada saat itu yang menyatakan bahwa ada anggota polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka propam melaksanakan OOT dan ditemukan empat anggota Polri," ujar dia.
"Satu bernama Yohanes Suhardi Kasatreskrim Polresta Kupang, kemudian yang kedua Ipda Rudy Soik yang waktu itu menjabat sebagai KBO Polresta Kupang dan dua Polwan yaitu Ipda Lucy dan Brigadir Jane," sambungnya.
Menurur Daniel, bidang Propam Polda NTT melaporkan hal ini kepadanya. Keempat orang itu pun dibawa ke sidang etik.
Mereka diberikan hukuman berupa meminta maaf pada institusi, ditempatkan di tempat khusus selama 7 hari, dan demosi selama 3 tahun. Tiga orang menerima, kecuali Rudy yang mengajukan keberatan dan ingin banding.
"Dan saat sidang banding, menurut hakim banding, yang bersangkutan tidak kooperatif," jelas Daniel.
Menurut Daniel, pengungkapan mafia BBM merupakan hal yang dibuat-buat oleh Rudy. Menurutnya, Rudy dengan inisiatifnya membuat surat perintah penyelidikan terhadap mafia ini.
"Ipda Rudy Soik sengaja membuat kondisi dan situasi yang melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga pelaku BBM," ujar Daniel.
"Jadi pagi tertangkap, sore langsung membuat surat perintah mengajukan pada kapolres dengan inisiatif sendiri mengajukan Kapolres surat perintah penyelidikan terhadap mafia BBM," sambungnya.
Daniel menyebut apa yang dilakukan oleh Rudy merupakan upayanya untuk mem-framing bahwa dirinya tidak bersalah dan Polda NTT memecatnya karena mafia BBM.
"Nah menjadi lucu dalam penelitian para hakim dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik ini hanya untuk mem-framing bahwa dia tidak bersalah," jelas dia.
Pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Rudy menurut Daniel adalah Rudy memfitnah anggota Propam merupakan oknum yang menerima uang dari mafia BBM tersebut.
"Ternyata Ipda Rudy Soik memfitnah juga anggota propam yang menangani perkara ini, mengatakan bahwa anggota propam ini lah yang menerima setoran dari pelaku BBM," terangnya.
Selanjutnya, Daniel mengungkap bahwa Rudy pernah mangkir dari pekerjaannya. Ipda Rudy Soik pergi ke Jakarta saat jadwalnya dinas.
"Ditemukan bahwa Ipda Rudy Soik meninggalkan tugas tidak berada di Kupang. Ternyata setelah dicek, Ipda Rudy Soik ada di Jakarta dan itu bisa dibuktikan oleh pemeriksa dengan mengambil manifes pesawat Citilink yang ke Jakarta pada tanggal itu dan potongan tiket bisa didapatkan," ujar dia.
Lalu, menurut Daniel, saat Rudy akan diperiksa terkait dugaan tersebut, Rudy tak masuk kantor selama tiga hari. Hal ini, menurutnya, bisa menyusahkan pekerjaan propam.
"Selanjutnya, kasus yang dilakukan berangkat ke Jakarta itu setelah diputus, dia akan diperiksa. Ternyata, dia tidak berada di kantor. Dia tidak masuk berturut-turut selama tiga hari dan ini akan menyulitkan propam menangani perkara ini," jelas dia.
Pelanggaran terakhir yang dilakukan Rudy menurut Daniel adalah pemasangan Police Line di drum-drum kosong milik seorang warga yang tak bersalah.
"Yang terakhir yang kelima adalah laporan dari orang yang dilakukan police line terhadap drum-drum kosong ini, melaporkan kepada polda bahwa 'drum saya di-police line, akhirnya usaha saya, nama saya menjadi tercemar'," ujar dia.
Karena perkara-perkara ini lah, menurut Daniel, Ipda Rudy Soik dikenai sanksi PTDH. Ia membantah dengan tegas tuduhan Ipda Rudy Soik kepada Polda NTT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar