Oct 25th 2024, 20:09, by Berita Terkini, Berita Terkini
Islam mempunyai banyak istilah yang berkaitan dengan umatnya. Salah satunya adalah mukallaf. Anak yang sudah baligh disebut mukallaf. Mukallaf artinya anak yang wajib menjalankan syariat-syariat Islam.
Selain balig, ada beberapa syarat lain seorang anak disebut sebagai mukallaf. Jika tak terpenuhi, maka anak tersebut tak diwajibkan untuk menjalankan syariat-syariat Islam meskipun telah balig.
Arti Mukallaf, Sebutan Anak yang Sudah Baligh
Menurut buku 33 Pertanyaan Populer Seputar Puasa Ramadhan, Ahmad Muhaisin B Syarbaini (2022: 15-16), balig adalah orang yang cukup umur. Ada tiga kriteria seseorang telah dianggap balig, yaitu:
Telah keluar mani bagi laki-laki
Telah haid bagi perempuan
Bila belum haid dan keluar mani, maka anak yang sudah berumur lima belas tahun berdasarkan sistem penanggalan kalender Hijriyah sudah dianggap baligh
Anak yang sudah baligh disebut mukallaf. Mukallaf artinya anak yang wajib menjalankan syariat-syariat Islam. Jadi, anak tersebut harus menjalani perintah agama Islam dan menjauhi segala larangannya. Segala konsekuensinya juga ditangggung oleh anak tersebut.
Jadi, anak ini sudah harus menjalankan berbagai ibadah wajib, seperti salat lima waktu. Larangan-larangan seperti minum arak dan makan daging babi pun sudah wajib dihindari.
Syarat Mukallaf Selain Balig
Seorang anak yang telah baligh tak bisa serta merta dikatakan mukallaf dan wajib menjalankan berbagai syariat Islam karena harus memenuhi syarat-syarat lainnya. Berikut syarat-syarat mukallaf selain balig.
1. Berakal
Seorang anak harus mepunyai akal agar bisa diwajibkan untuk menjalani syariat-syariat dalam agama Islam. Artinya, anak tersebut tak boleh mengalami gangguan jiwa yang membuatnya tak memahami ajaran Islam sehingga kesulitan untuk menjalaninya dengan benar.
2. Mempunyai Ahliyat Al-Wujub
Ahliyat al-wujub adalah kecakapan seseorang untuk menjalankan syariat Islam. Jadi, seorang anak harus mempunyainya agar bisa disebut sebagai mukallaf. Kecakapan ini bisa dimiliki dari beragam penghalang, seperti terpaksa, hilang akal, lupa, dan tertidur.
Jadi, anak yang sudah baligh disebut mukallaf. Mukallaf artinya anak yang wajib menjalani syariat-syariat Islam. Selain balig, anak tersebut harus mempunyai akal dan ahliyat al-wujub agar benar-benar bisa disebut sebagai mukallaf. (LOV)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar