Sep 22nd 2024, 23:21, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, menetapkan empat pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, memenuhi syarat untuk ikut Pilkada Manado tahun 2024.
Rapat pleno penetapan empat pasangan calon Wali Kota Manado dan Wakil Wali Kota Manado, masing-masing Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Lumentut, Andrei Angouw-Richard Sualang, Benny Parasan-Boby Daud dan Auddy Karamoy-Lucky Datau, dilakukan KPU Manado, Minggu (22/9), sekaligus penyerahan surat keputusan penetapan kepada para paslon.
Ketua KPU Kota Manado, Ferley Kaparang, mengatakan jika sebelum melakukan penetapan, pihaknya sudah melakukan verifikasi faktual, terkait administrasi empat paslon, dan menyimpulkan jika seluruh berkas memenuhi syarat.
"Dengan demikian empat paslon ini berhak untuk mengikuti seluruh proses tahapan Pilkada Manado 2024, hingga nantinya pada proses rekapitulasi hasil," ujar Ferley.
Lanjut dikatakan Ferley, tahapan selanjutnya setelah penetapan adalah pengundian nomor urut paslon, yang akan digelar Senin (23/9). Menurutnya, pengundian nomor urut ini sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, akan dilakukan terbuka tapi dengan tertib serta sesuai kesepakatan bersama dengan para paslon.
"Setelah pengundian nomor urut, kita juga akan melanjutkan dengan kegiatan deklarasi kampanye damai," ujar Ferley.
Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant Maengko, mengatakan jika pihaknya telah meminta kepada KPU untuk melakukan pengundian nomor urut paslon dilakukan secara terbuka di hadapan publik, sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan Pilkada 2024 ini.
"Bawaslu sendiri kan terus mengawasi setiap proses yang berlangsung," ujar Brilliant kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar