Sep 21st 2024, 06:05, by Tim kumparan, kumparanNEWS
Oknum Anggota DPRD Kota Singkawang berinisial HA menjadi tersangka kasus pencabulan perempuan berusia 13 tahun. Namun, politisi PKS itu tidak ditahan, padahal ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun.
HA bahkan tetap bisa hadir di pelantikan anggota dewan. Ia juga dilantik menjadi anggota DPRD.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu, beralasan tersangka tak ditahan karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini statusnya sudah tersangka, tapi kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut dan kasusnya sudah masuk ke kejaksaan," ungkap Deddi dalam keterangannya.
"Memang belum dilakukan penahanan terhadap tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung," tambahnya.
Dalam kasus ini, HA terancam dijerat UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kompolnas Desak Polisi Tahan HA
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus itu. Dia pun mendorong polisi agar segera menahan tersangka
"Kompolnas sangat prihatin dan menyesalkan adanya dugaan persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Singkawang. Kompolnas mendorong Polres Singkawang untuk sigap melindungi anak korban dengan memproses kasus secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, serta segera melakukan penahanan terhadap pelaku," kata Poengky kepada kumparan, Jumat (20/9).
Poengky mengingatkan, keamanan dan keselamatan korban dan keluarganya hal yang penting untuk diperhatikan. Mengingat jabatan pelaku sebagai Anggota DPRD Singkawang.
Ancaman Terhadap Korban
Robi Sanjaya, kuasa hukum korban, menyebut pelaku sempat mengancam korban akan menagih utang ibunya jika mengadukan perbuatannya ke orang lain.
"Kejadiannya nih bermula di tahun 2023, saat itu korban dan kedua orang tuanya tinggal di kos milik pelaku. Terjadi persetubuhan, karena korban merasa pelaku berkuasa atas dirinya dan keluarganya," kata Robi kepada Hi!Pontianak.
Robi melanjutkan, "Pelaku juga sempat mengancam korban, jika korban menceritakan kejadian persetubuhan itu ke orang lain, pelaku akan menagih utang ibunda korban."
"Akibat kejadian persetubuhan yang dilakukan pertama kali di tahun 2023 itu, korban sempat stres dan hendak bunuh diri," ujar Robi.
Robi menuturkan, setelah kejadian persetubuhan itu, korban tinggal bersama neneknya di Pontianak. Namun setelah sekitar 6 bulan di Pontianak, ayahnya meninggal sehingga korban harus kembali ke Singkawang membantu ibunya menjaga adik-adiknya.
"Mereka sempat pindah kos, tetapi didatangi pelaku ke kos pada saat ibu korban sedang tidak ada. Pada saat korban ke belakang untuk membuatkan susu adiknya, pelaku mengikutinya dan melakukan pencabulan. Pelaku bahkan mengajak korban untuk kembali bersetubuh, namun ditolak korban. Saat ibunya pulang ke kos, korban melaporkan kejadian tersebut ke ibunya," kata Robi.
PKS Kalbar Lakukan Investigasi
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Barat, Arif Joni, mengungkapkan partainya melakukan investigasi internal terhadap HA.
"Kita menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Saat ini kami sudah membentuk tim investigasi internal untuk mendalami kasus tersebut. Tim investigasi juga sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan," ungkap Arif Joni kepada Hi!Pontianak pada Jumat, (20/9).
Arif Joni menegaskan, jika oknum anggota DPRD Singkawang tersebut terbukti bersalah, maka PKS sebagai partai yang menaunginya akan memberikan sanksi.
"Pelantikannya sebagai anggota DPRD Kota Singkawang itu sah dan tidak ada peraturan yang dilanggar karena kasusnya masih belum inkrah. Tapi jika sudah terbukti bersalah, sanksi partai juga akan tegas, bisa sampai penarikan keanggotaan," tegasnya.
HA Akan Laporkan Kapolres Singkawang ke Propam
Anggota DPRD Kota Singkawang berinisial HA akan melaporkan petinggi Polres Singkawang ke Propam. Hal itu imbas HA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak.
"Senin siang kami akan melaporkan Kasat Reskrim Singkawang dan Kapolres Singkawang ke Propam dengan dugaan pelanggaran atas ketidakprofesionalan, kriminalisasi/rekayasa kasus, netralitas Polri sebagaimana Surat Telegram Kapolri ST/1160/V/Res.1.24/2023," kata kuasa hukum HA, Akbar, dalam keterangannya, Jumat (20/9).
Akbar juga mengomentari Kompolnas yang mendesak polisi menahan kliennya. Ia menilai Kompolnas dalam berkomentar tidak melihat kasus secara utuh.
"Kasus ini menjadi bola liar justru dikarenakan tidak dilakukan scientific crime investigation, tanpa olah TKP, tanpa pemeriksaan saksi-saksi di sekitar TKP, hanya dengan saksi-saksi yang kualitas kesaksiannya derajat 2 dan 3, visum tanggal 18 Juli 2024 (1 tahun setelah kejadian)" kata Akbar.
"Penerapan pasal yang keliru, tidak ada bukti CCTV misalnya, dan yang fatal anak korban tidak didampingi KPAI. Sehingga fakta yang kami dapatkan bahwa anak korban dijual oleh ibunya sendiri malah tidak diketahui oleh penyidik dan Kasat Reskrim Polres Singkawang," ujar Akbar.
Penjelasan KPU soal HA Tetap Dilantik
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut pihaknya baru mendapatkan informasi mengenai kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh HA.
"Yang terakhir kami akan cek, kami baru dapat informasi yang terkait dengan yang Kabupaten Singkawang," ujar Afifuddin kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9).
Menurut Afif, terkait permasalahan yang menimpa para peserta Pemilu 2024 di sejumlah daerah, jangkauannya cukup luas dan sangat banyak.
Hal ini membuat KPU RI memerlukan pengecekan secara spesifik, terkait dengan masalah yang terjadi.
Komisi III DPR Ikut Komentari
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh geram melihat HA tetap dilantik padahal tersangka kasus asusila.
"Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan. Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini," kata Pangeran Khairul Saleh dalam keterangannya, Jumat (20/9).
Pangeran juga menyayangkan pelantikan HA yang dilakukan pada 17 September lalu. Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan sejak 2023 dan HA selalu mangkir dari Polres Singkawang dengan alasan sakit jantung.
"Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun, dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat," tuturnya.
Selain itu, politikus PAN itu juga mempertanyakan sikap polisi mengapa HA belum juga ditahan. Padahal, statusnya sudah jelas tersangka dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
"Kami harapkan ketegasan penegak hukum lah. Karena nama institusi Polri yang dipertaruhkan di sini. Jangan sampai ada anggapan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas dan lagi-lagi: no viral no justice," ucapnya.
Pangeran juga menyebut Komisi III DPR mendorong agar dilakukan penangguhan jabatan terhadap HA hingga proses hukumnya selesai. Dia mengatakan, DPRD Singkawang bisa memproses dari sisi kode etik karena HA sudah dilantik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar