KPU RI akan membahas perubahan aturan apabila dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak kotak kosong yang keluar menjadi pemenang.
KPU menilai, jika kotak kosong menang, maka semangat Pilkada tidak terwakili.
"Berkaitan dengan situasi kalau kotak kosong menang, Pilkada ini kan memilih kepala daerah, kalau kotak kosong yang menang kan pada saatnya kepala daerahnya bukan yang dipilih di Pilkada, [yang mengisi] Pj dan lain-lain. Tentu semangat Pilkadanya jadi tidak terwakili di situ," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat dijumpai di kantor KPU RI, Jakpus, Senin (9/9).
KPU menjelaskan, menurut aturan saat ini, Pj Gubernur yang ditunjuk bila kotak kosong menang akan menjabat 5 tahun karena harus menunggu Pilkada Serentak selanjutnya. Hal itu dinilai terlalu lama.
KPU mengaku terkait masalah ini ada aspirasi untuk mengubahnya menjadi dapat dilakukan pemilihan di tahun depannya, tanpa perlu menunggu 5 tahun.
"Kalau sampai 5 tahun kan tentu lama sekali, nah tentu ada upaya-upaya pemikiran kita yang ini kita harus komunikasikan. Jika memungkinkan dan ideal bisa enggak di setahun setelah tahapan Pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya Pilkada lagi. Tentu akan kita bahas itu besok," ucap dia.
KPU bakal melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Selasa (10/9). Mereka akan membahas aturan bila kotak kosong menang.
"Nah itu kita ajukan karena juga ada diskusi dan pemahaman bahwa bisa dilakukan di tahun depan. Maka kita akan meminta konsultasi Pembuat UU [DPR], dalam hal ini apakah memungkinkan untuk diselenggarakan di tahun depan jika kotak kosongnya menang. Itu aja," kata Afif.
Sebelumnya, Komisioner KPU August Mellaz mengatakan soal penyelenggaraan Pemilu ulang bila kotak kosong menang, dapat dilakukan pada akhir 2025.
"Kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan Pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah kan, ya arahnya mungkin enggak akan jauh beda mungkin. Kemungkinan masih tetap di jelang-jelang akhir tahun 2025, itu opsi ya," kata Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/9).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar