Search This Blog

Pengakuan Mahasiswi Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru: Saya Mabuk, Gak Sadar

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengakuan Mahasiswi Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru: Saya Mabuk, Gak Sadar
Aug 4th 2024, 18:59, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Marisa Putri (21) mahasiswi mabuk dan positif narkoba yang menabrak ibu rumah tangga hingga tewas dihadirkan saat konferensi pers di Polres Pekanbaru, Minggu (4/8/2024). Foto: kumparan
Marisa Putri (21) mahasiswi mabuk dan positif narkoba yang menabrak ibu rumah tangga hingga tewas dihadirkan saat konferensi pers di Polres Pekanbaru, Minggu (4/8/2024). Foto: kumparan

Marisa Putri (21) seorang mahasiswi di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti (46) hingga tewas pada Sabtu (3/8) pukul 05.45 WIB.

Saat itu Marissa baru pulang dari club dan dalam kondisi pengaruh alkohol dan narkoba. Sehingga dia mengaku tidak sadar sudah menabrak seseorang.

"Saya nggak sadar nabrak seseorang, sedang dalam pengaruh alkohol," kata Marisa saat dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Pekanbaru, Minggu (4//8).

Marisa mengaku menyesal. Dia meminta maaf kepada keluarga korban.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat terhadap korban dan keluarga korban yang ditinggalkan. Saya sama sekali dalam keadaan tidak sadar, dan tidak sengaja menabrak korban, dan sangat menyesali sekali atas kelalaian saya," ucapnya.

Marisa Putri (21) mahasiswi mabuk dan positif narkoba yang menabrak ibu rumah tangga hingga tewas dihadirkan saat konferensi pers di Polres Pekanbaru, Minggu (4/8/2024). Foto: kumparan
Marisa Putri (21) mahasiswi mabuk dan positif narkoba yang menabrak ibu rumah tangga hingga tewas dihadirkan saat konferensi pers di Polres Pekanbaru, Minggu (4/8/2024). Foto: kumparan

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria mengatakan hasil tes urine di RS Bhayangkara Polda Riau, Marisa positif amfetamin dan metafetamin.

"Pengakuannya hanya menggunakan diduga ekstasi, yang ia pakai saat bersama temannya," kata Bagus.

Ekstasi itu didapat Marisa dari temannya. Saat itu polisi tengah memburu keduanya berinisial T dan O.

"Kedua temannya yang memberikan narkoba, sekarang sudah kita kejar ke tempat tinggalnya, tapi sepertinya sudah kabur sejak dapat informasi laka lantas tersebut," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Marisa dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Media files:
01j4ej2r44stsvjbr0pbnmkxjm.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar