Search This Blog

Mahasiswi di Pekanbaru Tabrak IRT hingga Tewas Minta Maaf: Saya Sangat Menyesal

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mahasiswi di Pekanbaru Tabrak IRT hingga Tewas Minta Maaf: Saya Sangat Menyesal
Aug 4th 2024, 19:16, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Marisa Putri (21) mahasiswi mabuk dan positif narkoba yang menabrak ibu rumah tangga hingga tewas dihadirkan saat konferensi pers di Polres Pekanbaru, Minggu (4/8/2024). Foto: kumparan
Marisa Putri (21) mahasiswi mabuk dan positif narkoba yang menabrak ibu rumah tangga hingga tewas dihadirkan saat konferensi pers di Polres Pekanbaru, Minggu (4/8/2024). Foto: kumparan

Marisa Putri (21) meminta maaf karena sudah menabrak Renti (46) seorang ibu rumah tangga hingga tewas. Marisa yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku menyesal.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat terhadap korban dan keluarga korban yang ditinggalkan," kata Marisa saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Pekanbaru, Minggu (4/8).

Sambil menundukkan kepala, Marisa mengaku menyesal dan tidak sadar telah menabrak seseorang karena tengah dalam pengaruh alkohol dan ekstasi.

"Saya sama sekali dalam keadaan tidak sadar, dan tidak sengaja menabrak korban, dan sangat menyesali sekali atas kelalaian saya," katanya.

"Nggak sadar, dalam pengaruh alkohol," imbuhnya.

Marisa Putri (21) mahasiswi mabuk dan positif narkoba yang menabrak ibu rumah tangga hingga tewas dihadirkan saat konferensi pers di Polres Pekanbaru, Minggu (4/8/2024). Foto: kumparan
Marisa Putri (21) mahasiswi mabuk dan positif narkoba yang menabrak ibu rumah tangga hingga tewas dihadirkan saat konferensi pers di Polres Pekanbaru, Minggu (4/8/2024). Foto: kumparan

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika mengatakan insiden ini terjadi pada Sabtu (3/8) pagi. Saat itu sekitar pukul 05.00 WIB, Marisa baru saja dugem di tempat karaoke bersama dengan teman-temannya. Mereka mengkonsumsi alkohol dan narkoba jenis ekstasi.

Saat tiba di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bukut Raya, Kita Pekanbaru, Riau, pukul 05.45 WIB, Marisa menabrak Renti yang mengendarai motor dari belakang.

"Pengakuannya tidak sadar kalau sudah menabrak korban hingga terseret sejauh 50 meter," ucap Jeki.

Karena masih dalam pengaruh alkhol dan narkoba, dia terus mengendarai mobilnya hingga dikejar oleh ojek online yang berada di lokasi.

"Akhirnya ia diamankan oleh warga dan anggota Satlantas Polresta Pekanbaru. Sedangkan korban meninggal dunia di tempat," katanya.

Saat dites urine di RS Bhayangkara Polda Riau, Marisa Putri positif amfetamin dan metafetamin.

"Pengakuannya hanya menggunakan diduga ekstasi, yang ia pakai saat bersama temannya," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria.

Akibat perbuatannya, Marisa dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Media files:
01j4ej2szjw4tbwdvsadxed4r7.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar