Jul 6th 2024, 13:30, by Sinar Utami, kumparanBISNIS
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, tujuh komoditas impor bakal kena pajak tambahan untuk melindungi industri dalam negeri. Namun, Zulhas mengatakan, besaran bea masuk masih dihitung dan belum tentu mencapai 200 persen.
"Nanti dihitung mereka (Komite Anti Dumping Indonesia dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia). Bisa 10 persen, bisa 20, bisa 30 nanti dihitung," kata Zulhas ditemui wartawan di Bantul, Sabtu (6/7).
Ketujuh komoditas ekspor ini antara lain industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronik, hingga keramik.
"Akan dilihat oleh KADI, itu Komite Anti Dumping Indonesia. Satu lagi KPPI, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia nanti output-nya dia masuk tindakan keamanan. Kalau KADI dia masuk, anti dumping," jelasnya.
Zulhas menjelaskan akan dilihat dahulu selama tiga tahun terakhir apakah impor ketujuh item itu naik secara berlebihan hingga mengganggu industri dalam negeri.
"Kalau itu terjadi akan dihitung kenai bea masuk tindakan pengamanan dan biaya masuk anti dumping," jelasnya.
"Dan itu memang sah diatur dalam Undang-undang kita dan dunia termasuk WTO. Semua negara bisa melindungi industri kita begini dengan memenuhi prosedur yang saya sampaikan ada KADI ada KPPI," jelasnya.
Tak Hanya Dari China
Ketujuh item tersebut kata Zulhas tak hanya daru China. Tetapi juga dari negara lain.
"Lagi dihitung dari negara mana saja, tidak hanya Tiongkok, dari Eropa, dari Asean, dari mana aja. Kalau ada itu tiga tahun melonjak mengganggu industri kita, boleh kita mengenakan bea masuk anti dumping atau bea masuk pengamanan tapi dihitung KADI dan KPPI," pungkasnya.
Sebelumnya, Zulhas mengatakan, ada tujuh komoditas impor dari China yang akan dikenakan bea masuk hingga 200 persen. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan industri dalam negeri.
Ketujuh produk tersebut antara lain produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik. Kemudian kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan alas kaki.
"Rapat itu memutuskan ada tujuh komoditas yang harus mendapatkan perhatian khusus. Jadi tujuh itu, tentu kita Kemendag akan melakukan segala upaya sesuai dengan ketentuan dan aturan kita nasional maupun yang sudah disepakati lembaga dunia," kata Zulhas kepada wartawan di kantor Kemendag, Jumat (5/7).
Zulhas melanjutkan pihaknya masih mengkaji besaran biaya masuk yang akan dikenakan untuk produk asal China tersebut. "Nanti dihitung, bisa 50 persen, 100 persen sampai 200 persen, tergantung," ujar Zulhas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar