Search This Blog

Sanksi Buat Hasyim Asyari Imbas Asusila: Diberhentikan dari Ketua & Anggota KPU

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sanksi Buat Hasyim Asyari Imbas Asusila: Diberhentikan dari Ketua & Anggota KPU
Jul 3rd 2024, 18:04, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Ketua DKPP Heddy Lugito memimpin sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan terlapor Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Ketua DKPP Heddy Lugito memimpin sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan terlapor Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari karena terbukti melakukan tindakan asusila. Hasyim melakukan perbuatan asusila dengan anggota PPLN Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Majelis Sidang DKPP dalam sidang putusan, Rabu (3/7), menilai Hasyim telah melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a Pasal 16 huruf e dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP.

Ketua DKPP sekaligus pemimpin sidang tersebut, Heddy Lugito membacakan amar putusan perkara tersebut. DKPP mengabulkan seluruh permohonan Pengadu.

"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya," kata Heddy membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.

Ketua DKPP Heddy Lugito didampingi anggota DKPP J Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan terlapor Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Rabu (3/7/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Ketua DKPP Heddy Lugito didampingi anggota DKPP J Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan terlapor Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Rabu (3/7/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

DKPP juga meminta putusan tersebut ditindaklanjuti oleh presiden paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Pada permohonannya, CAT memohon kepada Majelis DKPP agar Hasyim diberhentikan dari jabatannya.

CAT mendalilkan Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Selain itu, Hasyim diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat menyampaikan keterangan di Kantor KPU RI.  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat menyampaikan keterangan di Kantor KPU RI. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Hasyim Bersyukur Diberhentikan

Sementara Hasyim bersama anggota KPU RI lainnya, M Afifuddin dan Idham Holik, menggelar konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, tidak lama setelah putusan DKPP.

Ia mengatakan, dirinya sudah mengetahui substansi putusan DKPP.

"Assalamualaikum, selamat sore dan salam sejahtera bagi kita semua. Pada hari ini, Rabu 3 Juli 2024, sebagaimana yang teman-teman ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara di mana saya jadi teradu," ucap Hasyim.

Hasyim bersyukur dengan putusan DKPP ini. Menurutnya, dengan diberhentikan dari tugasnya sebagai Ketua dan Anggota KPU RI, ia telah bebas dari tugas berat sebagai penyelenggara Pemilu.

"Saya sampaikan, ucapkan Alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas berat sebagai penyelenggara Pemilu," kata Hasyim.

Media files:
01j1w2d5z0n1pmnarj48jhdxw6.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar