Jul 1st 2024, 21:00, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
MANADO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) mencatat realisasi pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 98,99 persen dari total 2,2 juta Wajib Pajak di wilayah kerjanya.
Diungkapkan oleh Arif Mahmudin Zuhri, Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut, khusus di wilayah Sulut realisasi pemadanan data NIK-NPWP telah mencapai 98,96 persen dari total 768.819 wajib pajak.
"Khusus wilayah Sulut masih ada delapan ribu wajib pajak yang masih perlu pemutakhiran," kata Arif saat ditemui di kantornya, Senin (1/7).
Terkait delapan ribu wajib pajak orang pribadi di Sulut yang masih harus dimutakhirkan datanya, Arif mengatakan pihaknya akan berupaya merampungkan pemadanan data NIK-NPWP.
Dirinya mengatakan DJP akan melakukan pemadanan data secara simultan melalui sistem serta mengimbau masyarakat untuk secara mandiri melakukan pemadanan data.
"Jadi tetap secara by system, dan kedua kita akan melakukan imbauan kepada masyarakat untuk segera melakukan pemadanan data. Ini sangat penting karena kalau tidak dilakukan, ada beberapa kegiatan wajib pajak yang tidak dapat dilakukan," ujar Arif kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar