Jul 10th 2024, 20:29, by Berita Terkini, Berita Terkini
Apa itu STTB? Sebagian wali murid belum memahami salah satu istilah di bidang pendidikan ini.
Istilah STTB banyak terdengar saat kelulusan siswa di sekolah. STTB digunakan pada jenjang sekolah SD, SMP dan SMA atau SMK.
Apa itu STTB? Pahami Penjelasannya
Memahami apa itu STTB dimulai dari mengetahui singkatannya. STTB merupakan singkatan dari Surat Tanda Tamat Belajar, yang juga dikenal dengan sebutan ijazah.
Berdasarkan buku Ijazah untuk (Si)apa? Rizem Aizid (2018:18), STTB adalah hasil dari proses belajar di sekolah. STTB dikeluarkan sebagai bukti resmi dari pendidikan yang ditempuh di sekolah.
STTB pada dasarnya menggambarkan kemampuan siswa dalam pembelajaran. Apabila siswa telah berhasil mendapatkan STTB, artinya ia telah menguasai pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Meskipun berbentuk kertas, STTB bukan sembarang kertas. Untuk mendapatkannya seseorang wajib melewati tahapan-tahapan tertentu dalam dunia pendidikan.
Faktanya, STTB membutuhkan perjuangan keras dan waktu panjang untuk mendapatkannya. Terdapat pengorbanan materi, tenaga, dan waktu untuk bisa memperoleh selembar STTB.
4 Fungsi STTB bagi Siswa
Terdapat beberapa alasan mengapa STTB penting bagi siswa. STTB termasuk salah satu dokumen penting, karena memiliki 4 fungsi sebagai berikut.
1. Melanjutkan Pendidikan
Salah satu fungsi formalitas STTB adalah sebagai syarat utama melanjutkan pendidikan. Untuk dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, siswa harus menyerahkan tanda bukti kelulusan.
2. Melamar Pekerjaan
STTB akan mempermudah perusahaan dalam seleksi calon karyawan. STTB menjadi bukti bahwa pelamar kerja memiliki kapasitas atau keahlian sesuai jurusannya.
3. Pembuktian Diri
STTB juga berfungsi sebagai pembuktian intelektualitas diri. STTB akan menampilkan kualitas intelektualitas siswa berdasarkan nilai-nilai yang diperolehnya selama masa pembelajaran.
4. Pengakuan Sah Negara
Fungsi STTB adalah bentuk pengakuan sah dari negara. Pemilik STTB telah diakui oleh negara dalam keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan di sekolah.
Negara memberikan tindakan tegas secara hukum bagi mereka yang menggunakan STTB palsu. Pembuat dan pengguna ijazah palsu dapat diancam pidana 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar