Jul 10th 2024, 19:30, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, membeberkan perkembangan terkini perusahaan asuransi bermasalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (dalam likuidasi).
Menurut Ogi, liabilitas polis setuju restrukturisasi Jiwasraya yang telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) mencapai Rp 37,98 triliun dan yang akan dialihkan selanjutnya sebesar Rp 124 miliar.
Ogi mengaku sudah melakukan penawaran ulang kepada pemegang polis yang tak setuju restrukturisasi. Dengan menjelaskan kembali skema restrukturisasi yang lebih menguntungkan pemegang polis dibandingkan tetap menjadi pemegang polis Jiwasraya.
"Jiwasraya telah berhasil mempersuasi pemegang polis yang menolak restrukturisasi menjadi menyetujuinya sejak Juli 2023 sampai dengan Juni 2024, sebanyak 65,6 persen dari pemegang polis yang semula menolak restrukturisasi saat ini telah menyetujui skema restrukturisasi yang ditawarkan," kata Ogi konferensi pers dikutip Rabu (10/7).
Adapun proses penawaran ulang opsi restrukturisasi polis kepada peserta yang menolak restrukturisasi telah diperpanjang beberapa kali terakhir sampai dengan 30 Juni 2024.
Ogi meminta Jiwasraya menangani dengan baik peserta yang menolak restrukturisasi, serta mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi. OJK juga tetap menghargai setiap keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Untuk itu OJK juga telah meminta Jiwasraya menghormati dan melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ungkap Ogi.
Di samping itu, Ogi mengatakan OJK menghormati proses hukum yang berjalan untuk kasus Wanaartha Life. OJK meminta pemilik Wanaartha untuk kembali ke Indonesia guna mempertanggung jawabkan perbuatan hukum yang terjadi.
Ogi melanjutkan, tim likuidasi Wanaartha Life juga telah selesai melakukan pembagian dana jaminan tahap pertama secara proporsional kepada pemegang polis.
"Tim likuidasi telah menyampaikan permohonan pencairan tahap kedua atas dana jaminan dan OJK telah menyetujui permohonan pencairan tahap kedua tersebut," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar