Search This Blog

LBH Padang Minta Saksi Kasus Afif Maulana Dilindungi LPSK, Baru Polisi Periksa

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
LBH Padang Minta Saksi Kasus Afif Maulana Dilindungi LPSK, Baru Polisi Periksa
Jul 3rd 2024, 23:12, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Direktur LBH Padang, Indira Suryani.   Foto: kumparan
Direktur LBH Padang, Indira Suryani. Foto: kumparan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengeklaim punya 18 saksi terkait kasus kematian Afif Maulana yang diduga tewas akibat disiksa polisi.

Direktur LBH Padang, Indira Suryani, mengatakan pihaknya sengaja belum memunculkan kesaksian-kesaksian dari para saksi tersebut lantaran menunggu perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami ingin semua saksi 18 orang termasuk anak Aditia ini dilindungi dulu oleh LPSK, diberikan penguatan psikisnya, dan baru kemudian kita bicara soal apa yang mereka ketahui, yang mereka lihat dan mereka dengar saat malam itu," kata Indira di Mabes Polri, Rabu (3/7).

Aditia ialah orang yang berboncengan dengan Afif saat polisi datang untuk membubarkan tawuran. Aditia telah dimintai keterangan oleh polisi.

Indira mengatakan kebanyakan saksi-saksi masih di bawah umur. Mereka pun masih dalam kondisi psikis yang belum stabil akibat dugaan penyiksaan.

"Karena bagi kami ketika kami bertemu dengam korban-korban, anak-anak sangat trauma atas kejadian itu dan dalam keadaan trauma begitu tentu saja kita tidak bisa mendapatkan keterangan yang utuh atas peristiwa itu," ungkapnya.

Terlebih, Indira menilai, Polda Sumbar terlalu terburu-buru dalam menyelidiki perkara ini.

"Makannya LBH Padang selalu mengatakan kepada Kapolda Sumbar jangan tergesa-gesa, jangan kemudian main terobos-terobos, jangan kemudian gaya koboi begitu. Tenang. Lalu biarkan LPSK masuk melindungi saksi-saksi sehingga bisa membuka terang cerita ini," pungkasnya.

Media files:
01j12d1sdztxwa8bmjq6s4fpqd.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar