Search This Blog

KPPU Selidiki Pelanggaran Proyek Air Bersih di Jabodetabek Senilai Rp 500 Miliar

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPPU Selidiki Pelanggaran Proyek Air Bersih di Jabodetabek Senilai Rp 500 Miliar
Jul 3rd 2024, 19:58, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Warga mengambil air bersih dari proyek galian pipa PDAM di Kabupaten Bekasi. Foto: kumparan
Warga mengambil air bersih dari proyek galian pipa PDAM di Kabupaten Bekasi. Foto: kumparan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang mendalami dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam proyek pembangunan jaringan air bersih di Jabodetabek sebesar Rp 500 miliar.

Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk dapat naik ke tahap penyelidikan. Untuk ke tahap itu, dibutuhkan minimal dua alat bukti.

"Nanti dapat naik ke tahap pemberkasan dan dilaporkan dalam rapat komisi dilakukan gelar laporan," katanya di Jakarta, Rabu (3/7).

Bila diterima dalam kegiatan gelar laporan di rapat komisi, Aru bilang, masalah tersebut akan naik ke tahap pemeriksaan pendahuluan atau sidang majelis komisi di pemeriksaan pendahuluan.

"Kalo misalnya memang itu pengadaan sifatnya, atau tender atau lelang, maka yang dikenakan, diduga adalah pasal 22 UU 5/1999," kata Aru.

"Mungkin juga bisa dikenakan pasal lain kalo misalnya memang ada kegiatan yang tidak terkait masalah pengadaan," lanjutnya.

Adapun pada Pasal 22 UU 5 Tahun 1999 berbunyi: Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Media files:
01hbak16h35h1ysmq2f2z36yj8.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar