Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut jet yang kerap dipakai Harvey Moeis bukan milik sang suami Sandra Dewi itu. Harvey hanya kerap menjadi penumpang di pesawat jet tersebut.
"Berdasarkan hasil penelusuran aset ya diperoleh informasi bahwa pesawat terbang yang tersebar luar di media sosial bersama dengan tersangka HM adalah pesawat jenis Challenger 605 dengan nomor register T7_IDR yang terdaftar di San Marino ini milik Regal Matters Limited. Ltd yang pengoperasionalannya kerja sama dengan PT Express Transportasi Antar Benua dalam kurung waktu 2019-2022," papar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Selasa (2/7).
Menurut Harli, Harvey bukan pemilik pesawat jet itu. Hanya sering menggunakannya. Meski, ia menyebut bahwa Harvey Moeis juga tidak dalam status menyewa.
"Jadi ada dengan perusahaan yang kerja sama dan yang bersangkutan juga tidak menyewa, statusnya tidak menyewa. Tapi dia hanya, follow manifes, itu hanya penumpang," jelas Harli.
32 Kali Naik Jet
Harvey tercatat di dalam manifes penerbangan pesawat sebanyak 32 kali, sebagai penumpang. Harli mengangguk ketika ditanya kalau Harvey membayar dalam 32 penerbangan itu.
Kendati demikian, Kejagung masih akan terus mendalaminya lagi.
"Jadi sudah kita telusuri [kebenaran kepemilikan pesawat]. Tetapi bukan berarti berhenti, artinya nanti kita lihat terus perkembangannya di dalamnya, digali dokumen yang ada bahwa sampai saat ini begitu," tambahnya.
Soal jet pribadi Harvey sendiri mencuat usai di media sosial ramai disebutkan bahwa barang mewah itu adalah hadiah ulang tahun anak pertama dia dengan Sandra Dewi, Raphael.
Peran Harvey Moeis dalam korupsi timah
Adapun terkait peranan Harvey Moeis, Kejagung menyebut dia menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Komunikasi itu bertujuan Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di IUP PT Timah untuk perusahaan lain. Dengan persetujuan itu, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut menggarap kegiatan pertambangan ilegal itu.
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya. Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar