Search This Blog

Istilah Korupsi dalam Islam

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Istilah Korupsi dalam Islam
Jul 2nd 2024, 19:06, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi Perilaku Korupsi dalam Islam Disebut. Sumber: Unsplash/iMattSmart
Ilustrasi Perilaku Korupsi dalam Islam Disebut. Sumber: Unsplash/iMattSmart

Meskipun tidak ada istilah korupsi dalam Alquran, tetapi adalah istilah untuk menyebut perilau tersebut. Perilaku korupsi dalam Islam disebut dengan istilah ghulul serta risywah.

Korupsi adalah praktik kecurangan untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok. Sedangkan ghulul adalah penggelapan atau penghiatan atas amanat yang seharusnya dijaga. Sementara risywah adalah suap.

Perilaku Korupsi dalam Islam Disebut dengan Apa?

 Ilustrasi Perilaku Korupsi dalam Islam Disebut. Sumber: Unsplash/Markus Spiske
Ilustrasi Perilaku Korupsi dalam Islam Disebut. Sumber: Unsplash/Markus Spiske

Korupsi dalam Islam melanggar prinsip dasar yang terdiri dari lima hal (al-kulliyat al-khams). Berikut ini penjelasannya

  1. Hifz al-din, yaitu menjaga agama dari kemusyrikan, kekufuran, dan segala bentuk kerusakan akidah. Korupsi merupakan wujud kedangkalan akidah, iman, dan ketakwaan seseorang. Korupsi melahirkan kerusakan akidah dalam bentuk memakan barang batil yang dilarang oleh Allah.

  2. Hifz al-nafs, yaitu menjaga kehidupan dan jiwa raga. Korupsi dapat menyebabkan lahirnya kebijakan publik yang berorientasi pada sikap kapitalis atau hanya menguntungkan pemodal yang kuat, sehingga angka kemiskinan semakin merajalela dan biaya hidup semakin sulit dan tinggi.

  3. Hifz al-nasl, yaitu menjaga keturunan. Budaya korupsi mengancam kualitas manusia sehingga menjadi hancur dengan rela diperbudak oleh harta benda danbersedia melakukan apapun demi pemenuhan kebutuhan materi.

    Model seorang seperti ini kesadaranya dikuasai penuh oleh harta benda, tidak peduli resiko untuk membesarkan dan merawat anak keturunanya dengan harta haram.

  4. Hifz al-mal, yaitu menjaga harta benda dan kekayaan yang diperoleh secara sah. Harta masyarakat baik harta publik secara langsung maupun harta pribadi menjadi terancam karena adanya korupsi.

  5. Hifz al-aql, yaitu menjaga akal. Manusia cerdas menjadi tumpul pikiran dan akal sehatnya menjadi tercemar, orientasi hidup mudah dipalingkan pada hal-hal yang bersifat duniawi, sementara, dan hanya ingin hal yang praktis disebabkan oleh sistem yang korup.

Perilaku korupsi dalam Islam disebut dengan ghulul dan risywah. Berikut adalah penjelasannya:

1. Ghulul

Dikutip dari buku Ekstradisi Pelaku Korupsi menurut Hukum Islam dan Hukum Internasional, Nurjanah, (2015:60), secara harfiah ghulul berarti pengkhianatan terhadap kepercayaan atau amanah.

Hal ini juga disebutkan dalam firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 161 yang artinya:

"Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan pembalasan yang setimpal, sedang mereka tidak dianiaya."

Inti korupsi adalah penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi atau pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan.

Makna ghulul itu sendiri terlihat dari ungkapan Nabi Muhammad saw, "Kamu sebenarnya mengira kami melakukan ghulul dan tidak membagikan ganimah untuk kamu, terlihat bahwa pengertian ghulül adalah kebijakan pembagian ganimah yang tidak sebagaimanana mestinya, menyimpang dari ketentuan yang ada."

2. Risywah

Berdasarkan Kamus Bahasa Arab-Indonesia, perilaku korupsi dalam Islam disebut risywah. Sebenarnya, risywah dipadankan dengan kata "suap", tapi banyak ulama sepakat bahwa kata risywah adalah yang paling mendekati dengan kata korupsi.

Secara istilah, risywah atau suap artinya pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkara dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan. Salah satu dalil Alquran yang dijadikan rujukan risywah adalah surat Al-Baqarah ayat 188 yang artinya:

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Ayat di atas menerangkan tentang larangan mengambil harta orang lain secara batil (memperoleh harta dari orang lain dengan salah satu dari dua pihak merasa terpaksa) dalam bentuk dan cara apa pun. Suap adalah salah satu jenis perbuatan tersebut dan hukumnya haram dalam Islam.

Baca Juga: Pengertian Ihsan secara Bahasa dan Istilah dalam Ajaran Islam

Dari ulasan diatas dapat disimpulkan perilaku korupsi dalam Islam disebut dengan ghulul dan risywah. Perilaku korupsi merupakan perbuatan yang dibenci Allah Swt. Hindari perbuatan tercela ini agar tenang dalam menjalani hidup.(Adm)

Media files:
01j1rhdy345vtdh5eqsvpctkya.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar