Jul 7th 2024, 17:44, by Berita Terkini, Berita Terkini
Hukum makan daging burung bangau adalah perkara yang perlu dipahami oleh umat muslim. Hal ini disebabkan tidak semua daging hewan di bumi ini halal untuk dimakan. Beberapa di antaranya haram sehingga umat muslim perlu jeli dalam memilih makanan.
Di beberapa negara, burung bangau menjadi salah satu makanan yang umum dikonsumsi. Sebagai umat muslim yang bertakwa, penting sekali memahami hukum mengonsumsi daging burung bangau.
Hukum Makan Daging Burung Bangau
Mengutip buku Tanya Jawab Islam: Piss KTB oleh PISS KTB & Tim Dakwah Pesantren (2015), hukum makan daging burung bangau adalah haram.
Hal ini telah dijelaskan lebih jauh dalam kitab-kitab fiqih. Mengacu pada pendapat ulama Syafiiyah yang shahih, burung bangau adalah hewan yang dilarang dikonsumsi. Dalil mengenai haramnya daging burung bangau yakni sebagai berikut:
1. Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab
Walaupun tergolong sebagai burung air, ulama Syafiiyah mengharamkan umat muslim untuk mengonsumsinya. Hal ini dijelaskan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab. Adapun bunyinya yakni sebagai berikut:
2. Kitab Raudhatut Thalibin
Sementara itu, dalam kitab Raudhatut Thalibin dijelaskan bahwa daging bangau menjijikkan, sehingga haram dikonsumsi. Penjelasannya yakni sebagai berikut:
3. Kitab Mughnil Muhtaj
Walaupun burung bangau tergolong sebagai jenis burung air, namun ulama Syafiiyah menyatakan bahwa hewan tersebut haram dimakan. Pendapat ini didukung dengan isi kitab Mughnil Muhtaj:
Jadi, hukum makan daging burung bangau adalah haram. Hal ini disebabkan karena daging hewan tersebut menjijikkan, sehingga tidak patut dikonsumsi. (DLA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar