Search This Blog

Yusril Diadukan ke Bareskrim soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Kepengurusan PBB

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Yusril Diadukan ke Bareskrim soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Kepengurusan PBB
Jun 25th 2024, 23:36, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang (PBB) mengadukan Yusril Ihza Mahendra ke Bareskrim Polri. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang (PBB) mengadukan Yusril Ihza Mahendra ke Bareskrim Polri. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Eks Ketum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, diadukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan partai.

Aduan tersebut dilayangkan oleh mantan pengurus partai yang tergabung dalam Tim Penyelamat PBB.

"Kami mengadukan kesewenang-wenangan Pak Yusril yang mengandung unsur pidana. Ini jelas pemalsuan dokumen," kata pengacara Tim Penyelamat PBB, Luthfi Yazid, Selasa (25/6).

Dugaan pemalsuan dokumen yang dimaksud, Luthfi menjelaskan, adalah terkait permohonan perubahan AD/ART yang diajukan PBB ke Kemenkumham. Di mana, surat permohonan itu baru ditandatangani ketika Yusril sudah tidak lagi menjadi ketua umum.

Apalagi, sesuai aturan, pengajuan perubahan pengesahan AD/ART baru bisa dilakukan oleh 7 orang Steering Committee (SC) melalui proses Musyawarah Dewan Partai.

Yusril Ihza Mahendra usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan Firli Bahuri dalam perkara pemerasan SYL di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Yusril Ihza Mahendra usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan Firli Bahuri dalam perkara pemerasan SYL di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

"Yusril tidak masuk dalam tujuh orang SC tersebut dan permohonan itu diajukan Yusril kepada Menkumham pada 28 Mei 2024. Padahal Yusril sudah mengundurkan diri pada 15 Mei 2024 tapi tetap ditandatangani sebagai Ketua Umum," bebernya.

Saat dimintai tanggapan terkait pengaduan ini, Yusril enggan menjawabnya. Ia menyerahkannya kepada Penjabat Ketum PBB Fahri Bachmid.

"Lebih baik Pj Ketua Umum PBB yang jawab ya, Pak Fahri Bachmid," kata Yusril dikonfirmasi terpisah.

kumparan telah mencoba menghubungi Fahri Bachmid untuk dimintai tanggapan. Namun hingga berita ini dibuat, ia belum memberikan respons.

Tanggapan PBB

Penjabat Ketum PBB, Fahri Bachmid mengatakan dugaan pemalsuan dokumen yang dituduhkan terhadap Yusri merupakan fitnah keji.

"Isu pemalsuan yang di alamatkan kepada Prof Yusril merupakan fitnah yang keji," kata Fahri.

"PBB sangat memahami kaidah serta alur penyelesaian administrasi pengesahan badan hukum serta pengajuan permohonan perubahan komposisi kepengurusan partai politik, seluruh pihak yang ada di dalam struktur partai tentunya sangat tertib dengan mengedepankan prinsip 'zero mistake'," lanjutnya.

Fahri mengeklaim, pengajuan permohonan perubahan AD/ART dalam pengaduan yang dimaksud pun telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sehingga jika ada pihak yang mencoba membangun opini serta tudingan tanpa memahami dasar serta masalah secara benar adalah distorsif, pendapat yang demikian merupakan 'heretical opinion' dan tentunya atas berbagai upaya yang sifatnya menyerang kehormatan seseorang seperti itu 'suspect potential' akan menjadi masalah hukum," ungkapnya.

Untuk itu, Fahri mengaku pihaknya tak akan tinggal diam atas pengaduan tersebut. Opsi untuk melakukan perlawanan dengan proses hukum akan dijalankan.

"Bisa jadi opsi itu akan kami pertimbangkan untuk diambil langkah hukum, sebab atas pengaduan serta laporan itu terkategori sebagai membuat laporan palsu, yaitu suatu bentuk penyampaian berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian, dan tentunya itu ada konsekuensi pidananya, kami akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terkait tindakan membuat pengaduan palsu itu, sebab hal ini terkait dengan martabat seseorang," jelasnya.

Media files:
01hm62g06gh82qskrj9m0g68ax.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar